Maluku Utara—Shopee Express kembali menjadi sorotan. Kali ini, polemik ketenagakerjaan mencuat di Hub Selatan 1, Kota Ternate, setelah belasan pekerja melayangkan protes terbuka atas dugaan pelanggaran hak-hak buruh.
Sebanyak 11 karyawan operator menggelar aksi di depan kantor operasional di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kamis (30/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian protes sebelumnya yang belum membuahkan kejelasan.
Didampingi Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Risman Haji Salehun, para pekerja menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT Nusantara Express Kilat sebagai pengelola operasional Shopee Express di daerah tersebut. Mereka menuding adanya praktik diskriminasi sistematis dan pengabaian terhadap aturan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang diabaikan secara berulang,” tegas Risman di hadapan massa aksi.
Salah satu isu utama adalah status para pekerja yang hingga kini masih dikategorikan sebagai Pekerja Harian Lepas (Daily Worker). Padahal, menurut mereka, pekerjaan yang dijalani bersifat tetap, rutin, dan berkelanjutan.
Risman merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 59 Ayat (2), yang melarang penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan bersifat tetap.
“Fakta di lapangan jelas, kami bekerja setiap hari. Tidak ada alasan untuk terus mempertahankan status harian lepas,” ujarnya.
Lebih jauh, para buruh juga mengungkap bahwa mereka kerap dipekerjakan lebih dari 21 hari dalam sebulan selama berbulan-bulan. Hal ini, menurut mereka, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pekerja dengan intensitas kerja demikian seharusnya berstatus karyawan tetap (PKWTT).
Tak hanya soal status kerja, praktik pemotongan gaji juga menjadi sorotan tajam. Para pekerja mengaku gaji mereka dipotong dengan alasan paket hilang atau rusak—meski barang tersebut telah diasuransikan.
“Tanpa investigasi, langsung potong gaji secara merata. Ini jelas tidak adil dan melanggar hukum,” kata Risman.
Menurutnya, tanggung jawab atas kehilangan barang tidak bisa serta-merta dibebankan kepada operator tanpa proses pembuktian yang transparan.
Situasi semakin rumit ketika para pekerja menghadapi ketidakpastian status kerja. Setelah sebelumnya menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kini mereka justru mempertanyakan apakah masih berstatus karyawan atau telah diberhentikan secara sepihak.
“Kalau kami di-PHK, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh hak kami, termasuk pesangon,” tegas Risman.
Menanggapi aksi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal.
“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini secara internal perusahaan,” ujar salah satu perwakilan manajemen.
Namun, pernyataan itu ditolak mentah-mentah oleh para pekerja. Mereka menilai penyelesaian internal berpotensi tidak transparan dan tidak memberikan jaminan keadilan.
“Masalah ini harus terbuka. Kami butuh kepastian, bukan janji,” pungkas Risman.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Jika benar terjadi pelanggaran sistematis, maka ini bukan sekadar konflik perusahaan dan pekerja, melainkan potret lemahnya perlindungan buruh di sektor logistik yang tengah berkembang pesat.
Di tengah ekspansi industri digital dan e-commerce, nasib pekerja lapangan kerap terpinggirkan. Sengkarut di Shopee Express Ternate menjadi bukti bahwa pertumbuhan bisnis tidak selalu sejalan dengan keadilan bagi tenaga kerja.
Publik kini menanti: akankah ada intervensi dari pemerintah, atau kasus ini akan kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi?











