HALSEL — Dugaan tidak dibayarkannya penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa Tabahijra, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mencuat serius. Informasi yang diterima Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menyebut sejumlah perangkat desa diduga belum menerima haknya hingga sekitar 12 bulan.
Bukan hanya siltap. Dugaan persoalan juga menyeret pembayaran insentif kader Posyandu, guru, badan sara, hingga transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Atas informasi tersebut, AMPHI mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum (APH), tidak sekadar menerima laporan administratif pemerintah desa, tetapi turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa Tabahijra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator AMPHI, Rizal Damola, meminta Bupati Halmahera Selatan Ali Basam Kasuba memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat diuji melalui dokumen resmi, keterangan para pihak, serta verifikasi langsung di lapangan.
«“Kami meminta pihak berwenang memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tabahijra, Fadli Munir, untuk dimintai keterangan terkait berbagai informasi yang disampaikan masyarakat. Pemeriksaan harus berdasarkan data, dokumen dan fakta di lapangan agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Rizal.»
Dugaan Siltap Menunggak Sejak 2024
AMPHI menilai dugaan tunggakan siltap tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, terlebih jika benar berlangsung dalam waktu panjang.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang diterima AMPHI, persoalan pembayaran hak perangkat desa dan sejumlah kader diduga terjadi sejak 2024 dan berlanjut hingga 2025–2026.
Jika informasi tersebut terbukti, akumulasi tunggakan siltap disebut dapat mencapai sekitar 12 bulan.
Karena itu, AMPHI meminta pemerintah daerah melakukan pencocokan secara menyeluruh antara daftar penerima, dokumen APBDes, dokumen pencairan, laporan realisasi, bukti transfer atau pembayaran tunai, serta tanda terima dari pihak yang disebut sebagai penerima.
«“Jangan sampai ada hak masyarakat atau perangkat desa yang secara administrasi tercatat sudah dibayarkan, tetapi faktanya belum diterima oleh pihak yang berhak. Karena itu, dokumen dan keterangan penerima harus diperiksa satu per satu,” ujar Rizal.»
Menurut AMPHI, audit harus mampu menjawab pertanyaan sederhana tetapi fundamental: berapa anggaran yang tersedia, berapa yang dicairkan, kepada siapa dibayarkan, kapan dibayarkan, dan apakah penerima benar-benar menerima uang tersebut.
Insentif Kader hingga Pengelolaan Dana Desa Ikut Dipertanyakan
Selain siltap, AMPHI juga meminta informasi mengenai pembayaran insentif kader Posyandu, insentif guru, bantuan badan sara, serta sejumlah kegiatan desa lainnya turut diperiksa.
Setiap pengeluaran, kata Rizal, harus dapat dicocokkan dengan APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta bukti penerimaan.
«“Setiap rupiah anggaran desa harus jelas peruntukannya, siapa penerimanya, kapan dibayarkan dan apa bukti pertanggungjawabannya,” tegasnya.»
Sorotan juga diarahkan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang disebut memiliki nilai anggaran cukup besar.
Di antaranya pembangunan jembatan dan rabat beton sekitar Rp240.960.000, pembentukan dan pelatihan BUMDes sekitar Rp20 juta, serta kegiatan pada subbidang pertanian dan peternakan yang disebut mencapai sekitar Rp128.582.000.
AMPHI mendesak seluruh kegiatan tersebut diperiksa dari hulu hingga hilir.
Pemeriksaan, kata mereka, tidak cukup hanya melihat laporan administrasi. Aparat harus mencocokkan perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, harga satuan, pihak pelaksana, hingga kondisi fisik hasil pembangunan di lapangan.
Jangan Hanya Percaya Laporan di Atas Kertas
Sebelumnya, Kepala Desa Tabahijra











