Toko Obat Ilegal di Kebon Jeruk Kembali Beroperasi Meski Sudah Ditutup RT

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT, newsline.id — Sebuah toko kosmetik ternyata mengedarkan obat ilegal yang berlokasi di Jl. Arjuna Selatan No.1, RT.09/RW.01, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat kembali menjadi sorotan warga.

Toko tersebut diketahui milik seorang pria berinisial (Rudi), yang disebut-sebut seakan kebal hukum. Pasalnya, meski sudah mendapat teguran keras dari Ketua RT setempat berinisial (Ud), toko itu sempat ditutup, namun hanya berselang sehari kemudian kembali beroperasi seperti biasa.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ketua RT mengaku sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan di tingkat lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah tegur penjaga toko tersebut, bahkan sudah sempat ditutup. Kalau mau lebih lanjut, saya konfirmasi RW 01 akan berkoordinasi langsung ke pak Babinsa dan pihak kepolisian karena kewenangan saya hanya sampai teguran,” ujar Ketua RT.

Aktivitas penjualan obat-obatan ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, antara lain:
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197: Jika obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pasal 198: Bagi pengguna obat-obatan tanpa izin edar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Hingga kini, warga sekitar masih mempertanyakan tindak lanjut dari aparat terkait, mengingat aktivitas penjualan obat-obatan ilegal ini berpotensi membahayakan masyarakat dan menimbulkan dampak hukum serius baik bagi pengedar maupun penggunanya.

(Team/Red)

Berita Terkait

Sinergi Pemerintah Desa Gane Luar dan Pemerintah Kecamatan Gane Timur Selatan Dan Stikholder Masyarakat Gane Luar bersama Pihak Perusahaan dalam Perbaikan Jalan Lintas
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Judul: Maluku Utara dan Tanah Rempah Oleh: Asrul Umarama 
Judul:Maluku Utara dan Tanah Rempah Oleh: Asrul Umarama 
Dugaan Pelecehan Verbal oleh Juru Bicara PT IWIP Memantik Kemarahan Karyawan
Di senja sore hari kegembiraan terasa hangat di Kantor Wakil Menteri Perhubungan bersama para kepala daerah dari Maluku Utara.
BWS Maluku Utara Raih Penghargaan Brand Journalism Terbaik untuk Publikasi Media Sosial
Hari Jurnalis Internasional: Menghargai Peran Vital Pewarta dalam Menjaga Ruang Publik Tetap Jernih oleh Fakta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:42

Sinergi Pemerintah Desa Gane Luar dan Pemerintah Kecamatan Gane Timur Selatan Dan Stikholder Masyarakat Gane Luar bersama Pihak Perusahaan dalam Perbaikan Jalan Lintas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Senin, 29 Desember 2025 - 21:47

Judul: Maluku Utara dan Tanah Rempah Oleh: Asrul Umarama 

Senin, 29 Desember 2025 - 21:40

Judul:Maluku Utara dan Tanah Rempah Oleh: Asrul Umarama 

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:21

Dugaan Pelecehan Verbal oleh Juru Bicara PT IWIP Memantik Kemarahan Karyawan

Berita Terbaru