Jailolo Halmahera Barat,newsline.id – Sebuah pangkalan kayu di RT 05 Dusun Kuribasai, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, diduga beroperasi tanpa izin penampungan yang sah. Hal ini terungkap setelah konfirmasi wartawan terhadap pemilik pangkalan, Ibu Dei, yang mengakui bahwa suaminya, Stenly Ngolo, melakukan penebangan kayu secara ilegal di area kebun miliknya.
Menurut Ibu Dei, aktivitas penebangan dilakukan tanpa memiliki izin penabangan resmi dari instansi terkait.
“Suami saya, Stenly Ngolo, ada basengsor kayu di kebun,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan di lokasi pangkalan pada Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa kayu hasil penebangan tersebut disuplai langsung ke pangkalannya untuk dijual kembali, meskipun tidak memiliki dokumen legal seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
Pangkalan kayu milik Ibu Dei, yang berlokasi di wilayah pinggiran Kecamatan Jailolo – ibu kota Kabupaten Halmahera Barat – ini diduga melanggar regulasi kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Operasional tanpa izin penampungan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan denda bagi pelaku.
Stenly Ngolo, suami Ibu Dei, juga tidak memiliki izin penabangan untuk aktivitasnya. Saat ditemui secara terpisah, Ngolo mengaku bahwa penebangan dilakukan di lahan kebun pribadi, tetapi tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan atau rekomendasi pelepasan areal hutan rakyat dari kepala desa setempat.
“Ini kebun kami, tapi memang belum urus izinnya,” katanya singkat, tanpa memberikan detail lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran penebangan liar di wilayah Halmahera Barat, yang kaya akan hutan produksi. Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Maluku Utara mencatat peningkatan kasus illegal logging sebesar 15% pada tahun 2025, dengan sebagian besar terjadi di kecamatan-kecamatan seperti Jailolo dan sekitarnya. Wilayah ini memiliki luas hutan mencapai 138.499,5 hektare, atau sekitar 62% dari total luas kabupaten, menjadikannya rentan terhadap eksploitasi ilegal.
Pakar kehutanan dari Universitas Khairun, Dr. Hasan Basri, menekankan pentingnya pengawasan ketat.
“Tanpa dokumen sah, seluruh rantai pasok kayu menjadi ilegal. Ini tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan berkelanjutan,” katanya kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Barat belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal mengindikasikan bahwa tim patroli gabungan TNI-Polri dan BKSDA akan segera melakukan investigasi ke lokasi. Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Dinas Kehutanan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha kayu di Halmahera Barat untuk mematuhi regulasi, guna menjaga kelestarian hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan penduduk setempat.
Tim/red












