TIDORE KEPULAUAN newsline.id malut — Aktivitas UD Pratama Mebel yang berlokasi di Garoju , Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara pemilik dengan inisial DK menjadi sorotan. Mebel tersebut diduga menjalankan aktivitas pengolahan dan penanganan kayu dalam jumlah besar tanpa mengantongi perizinan yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan tumpukan kayu di lokasi UD Pratama Mebel dinilai cukup banyak dan menimbulkan pertanyaan terkait asal-usul kayu, legalitas usaha, serta dokumen yang menyertai kayu yang masuk dan diolah di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya *Polda Maluku Utara melalui Subdit IV* segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas UD Pratama Mebel.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah usaha tersebut memiliki perizinan berusaha yang sesuai, serta memastikan seluruh bahan baku kayu yang berada di lokasi mempunyai dokumen legalitas dan berasal dari sumber yang sah.
*Bukan Sekadar Mebel, Jika Kayu Dalam Jumlah Besar Harus Diperiksa*
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah lokasi tersebut benar-benar hanya menjalankan aktivitas sebagai mebel atau juga berfungsi seperti pangkalan penampungan kayu.
Pasalnya, apabila ditemukan kayu dalam jumlah besar, aparat perlu menelusuri asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, legalitas sumber kayu, serta izin kegiatan usaha yang dijalankan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan dan peredaran hasil hutan memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
*Polda Malut Diminta Tidak Tutup Mata*
Kasus ini menjadi perhatian publik dan *Polda Maluku Utara, khususnya Subdit IV* diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan juga diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan maupun legalitas bahan baku kayu.
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila UD Pratama Mebel ternyata memiliki seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan, maka hal tersebut tentunya dapat menjadi klarifikasi bagi publik.
*Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan*
*Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah*
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha kecil, tetapi juga serius memeriksa usaha yang diduga melakukan aktivitas pengolahan atau penampungan kayu dalam jumlah besar.
*KASUPDIT IV Polda Maluku Utara* diharapkan segera merespons informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap UD Pratama Mebel di Garoju.
Pemeriksaan bukan berarti menyatakan pihak pengelola bersalah, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan seluruh kayu yang berada di lokasi dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola *UD Pratama Mebel maupun Polda Maluku Utara* terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak UD Pratama Mebel maupun instansi terkait.











