SOFIFI newsline.id – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah wacana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore, Dr. Isra Muksin, S.Sos., M.Si, menilai kebijakan tersebut mencerminkan dilema klasik dalam tata kelola keuangan daerah, yakni antara kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur dan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam perspektif good governance, keberanian mengambil risiko fiskal harus berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap regulasi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap efektivitas pelayanan publik,” ujar Isra kepada wartawan pada Senin (28/7/2026).
Menurut Isra, pengajuan pinjaman daerah secara hukum memang diperbolehkan dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan, pinjaman daerah dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi apabila digunakan pada sektor-sektor produktif, seperti pembangunan infrastruktur yang mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Namun demikian, Isra mengingatkan adanya risiko fiskal yang harus diantisipasi secara matang. Menurutnya, tanpa perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang memadai, pinjaman dalam jumlah besar berpotensi membebani APBD pada tahun-tahun mendatang melalui kewajiban pembayaran pokok dan bunga.
“Kalau tidak dihitung secara cermat, belanja publik yang bersifat esensial bisa tergerus karena beban pembayaran utang,” katanya.
Pemotongan TPP Dinilai Berpotensi Melemahkan Pelayanan Publik
Selain menyoroti rencana pinjaman daerah, Isra juga mengkritisi wacana pemotongan TPP bagi ASN dan PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan paradoks dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa TPP bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bagian dari upaya menjaga motivasi, kinerja, dan produktivitas aparatur pemerintah.
Pemangkasan hak finansial tenaga kesehatan, guru, maupun pegawai teknis, kata dia, berpotensi menurunkan semangat kerja dan berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi anggaran yang menyasar aparatur di garis depan justru dapat melemahkan birokrasi yang seharusnya menjadi motor pembangunan daerah,” tegasnya.
Sarankan Rasionalisasi Belanja dan Lelang Bank Pemberi Pinjaman
Sebagai solusi atas kondisi fiskal daerah, Isra mendorong Pemprov Maluku Utara lebih dahulu melakukan rasionalisasi belanja operasional yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan rutin, sebelum menyentuh hak-hak pegawai.
Apabila pemotongan TPP tetap dilakukan, ia menyarankan agar penerapannya dilakukan secara progresif dengan memprioritaskan pengurangan pada pejabat eselon atas, sementara ASN golongan rendah dan PPPK tetap mendapatkan perlindungan.
Terkait rencana pinjaman Rp1 triliun, Isra merekomendasikan agar pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai progres pelaksanaan proyek guna mengurangi beban bunga. Ia juga meminta hasil studi kelayakan serta skema pembiayaan dibuka secara transparan kepada publik dan DPRD.
“Jika pinjaman ini benar dilakukan, sebaiknya melalui mekanisme lelang sehingga pemerintah daerah dapat memilih lembaga perbankan yang menawarkan bunga paling rendah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan skema pembiayaan alternatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Menurut Isra, keberhasilan kepemimpinan di tengah tekanan fiskal tidak diukur dari besarnya utang yang diambil ataupun besarnya pemotongan anggaran, melainkan dari kemampuan pemerintah mengelola keuangan secara transparan, efisien, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ujian kepemimpinan di tengah krisis fiskal bukan soal siapa yang paling berani berutang atau paling drastis memotong penghasilan pegawai, tetapi siapa yang paling bijak mengalokasikan anggaran secara akuntabel, efisien, dan humanis,” pungkasnya.











