Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Halmahera Selatan, 29 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Labuha agar segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang disebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo dengan nilai yang disebut mencapai hampir miliaran rupiah. Menurutnya, dugaan tersebut melibatkan Kepala Desa Loleo, Edi Amus, bersama seorang oknum yang disebut sebagai bendahara desa berinisial JO.

LSM-KANe Malut meminta Kejaksaan Negeri Labuha segera memproses dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menyerahkan hasil audit kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan LSM-KANe Malut, Kepala Desa Loleo, Edi Amus, menyatakan, “Saya pasrah, sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum.”

LSM-KANe Malut juga menyoroti keberadaan oknum bendahara berinisial JO, yang menurut mereka selama ini tidak pernah aktif berada di Desa Loleo dan lebih banyak tinggal di ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi tersebut mempertanyakan proses pencairan Dana Desa apabila benar laporan pertanggungjawaban tahun 2021 hingga 2024 belum disampaikan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Risal Sangaji menduga terdapat unsur persekongkolan yang menyebabkan Dana Desa Loleo disalahgunakan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul sejumlah aset yang disebut dimiliki Kepala Desa Loleo, seperti tiga unit rumah, dua unit mobil Avanza, dan satu unit speed boat, serta aset yang diduga dimiliki oleh oknum bendahara. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyidikan dan pembuktian hukum.

Di akhir pernyataannya, Ketua LSM-KANe Malut kembali mendesak Kejaksaan Negeri Labuha agar segera menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru