HalSel newsline.id_Tuduhan serius terhadap Camat Rusmala meliputi penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) selama delapan bulan, penundaan gaji honorer, peminjaman uang kepada pegawai yang belum dikembalikan, dan ketidakhadiran yang sering di kantor, yang mengakibatkan terhambatnya pelayanan publik.
Tuduhan Penundaan Pembayaran dan Pinjaman Pribadi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pegawai di Kantor Camat Gane Timur Selatan melaporkan bahwa TTP dan gaji honorer mereka tertunda sejak Januari 2025. Mereka menyatakan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga akibat penundaan ini. Selain itu, Camat Rusmala diduga meminjam uang dari para pegawai untuk keperluan pribadi dan belum mengembalikannya, menimbulkan kemarahan dan rasa dikhianati di antara para pegawai. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan.
Ketidakhadiran Camat dan Dampaknya terhadap Pelayanan Publik
Minimnya kehadiran Camat Rusmala di kantor juga menjadi sorotan.
Masyarakat mengeluhkan kesulitan mengurus keperluan administrasi dan hal penting lainnya karena Camat jarang berada di kantor. Ketidakhadirannya dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap tanggung jawabnya sebagai pemimpin kecamatan, dan menyebabkan terganggunya pelayanan publik.
Tuntutan Pencopotan dan Respon Pemerintah
Warga Gane Timur Selatan menuntut Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Camat Rusmala Mustakim. Mereka menyatakan kekecewaan atas kinerja Camat dan mendesak Bupati untuk bertindak. Hingga saat ini, Camat Rusmala belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Publik kini menantikan sikap Bupati terkait tuntutan pencopotan tersebut.
TIM/RED











