Ternate, newsline.id_ 6 September 2025 – Aktivitas pertambangan PT Smart Masindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan tajam setelah diduga beroperasi tanpa status Clear and Clean (CnC). Status ini merupakan syarat wajib bagi perusahaan tambang untuk memastikan legalitas operasional sesuai regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Maluku Utara, Yusri Abubakar, mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini.
Yusri menegaskan bahwa aktivitas PT Smart Masindo yang tidak memiliki status CnC dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami meminta Polda Maluku Utara tidak menutup mata. Jika benar PT Smart Masindo tidak mengantongi status Clear and Clean, maka aktivitas tambang di Pulau Gebe itu ilegal. Aparat harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum,” ujar Yusri dengan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Clear and Clean adalah verifikasi administratif dari Kementerian ESDM yang memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban administratif, teknis, finansial, dan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, hanya perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus CnC yang diizinkan melakukan kegiatan produksi, perdagangan, dan ekspor mineral serta batubara. Tanpa status ini, operasi penambangan dianggap tidak sah.
Selain masalah legalitas, GRIB JAYA Malut juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di Pulau Gebe. Yusri mengungkapkan kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem laut dan ancaman terhadap masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan.
“Pulau Gebe sangat rentan. Jika tambang beroperasi tanpa aturan, masyarakat sekitar akan menjadi korban utama. Kami tidak ingin eksploitasi ilegal mengorbankan lingkungan dan rakyat,” tambahnya.
Yusri juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Smart Masindo, tidak hanya dari aspek keuangan, tetapi juga kepatuhan operasional dan hukum.
“Jika terbukti ada pelanggaran, BPK harus merekomendasikan pencabutan izin kepada pemerintah pusat untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” tegasnya.
Isu ini semakin kompleks dengan adanya dugaan keterkaitan PT Smart Masindo dengan Anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia, dari Komisi XII Fraksi PDI-P. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara. Namun, Yusri menegaskan bahwa GRIB JAYA Malut tidak anti-investasi.
“Kami mendukung investasi yang sesuai hukum, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan merugikan negara,” jelasnya.
Desakan GRIB JAYA Malut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden menegaskan tekadnya untuk menertibkan praktik mafia tambang dan meminta dukungan semua pihak. Yusri menyatakan bahwa langkah mereka adalah bentuk dukungan terhadap agenda Nawacita Presiden untuk membangun sektor pertambangan yang berkeadilan dan bebas dari praktik ilegal.
“Kami berdiri bersama rakyat dan Presiden untuk menolak tambang ilegal. Jika PT Smart Masindo terbukti melanggar, ini adalah pelecehan terhadap hukum negara. Polda harus bertindak cepat, dan ini adalah wujud dukungan kami terhadap Presiden Prabowo,” ujar Yusri.
GRIB JAYA Malut berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawa isu ini ke ranah nasional jika penegakan hukum di daerah dianggap lamban.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal. Kami akan terus mengawal agar hukum ditegakkan,” pungkas Yusri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Smart Masindo maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa status CnC di Pulau Gebe. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini demi keadilan dan kelestarian lingkungan.
Tim/red












