Labuha, Halsel Newsline.id– Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan tajam dari masyarakat terkait pengelolaan penagihan karcis di Pelabuhan Kupal, Bacan Selatan. Berdasarkan laporan warga, petugas pelabuhan diduga tidak konsisten dalam menerapkan aturan penagihan karcis masuk dan keluar, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan penumpang.
Menurut informasi yang dihimpun, penumpang di Pelabuhan Kupal dikenakan tarif karcis saat masuk maupun keluar pelabuhan. Namun, praktik ini tidak berjalan seragam. Pada pagi hari, penumpang yang berboncengan diwajibkan membayar karcis masuk meskipun mereka hendak berangkat menggunakan kapal. Sementara itu, pada malam hari, penumpang berboncengan yang akan berangkat hanya dikenakan karcis saat keluar, tanpa pungutan saat masuk.
“Aturannya tidak jelas. Pagi bayar dua kali, malam cuma bayar sekali kalau berboncengan. Ini membingungkan,” keluh salah seorang penumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya perlakuan diskriminatif oleh petugas pelabuhan. Sejumlah penumpang melaporkan bahwa petugas tidak memungut karcis dari orang-orang tertentu yang dikenal atau memiliki kedekatan dengan petugas.
“Kalau kenal petugas, bebas lewat tanpa bayar. Ini tidak adil untuk penumpang lain yang taat aturan,” ungkap salah pengguna jasa pelabuhan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen Dinas Perhubungan Halmahera Selatan dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan.
Masyarakat meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi dan segera menyeragamkan aturan penagihan karcis untuk menghindari kesan tebang pilih.
“Kami harap Dinas Perhubungan serius menangani masalah ini. Kalau ada aturan, harus ditegakkan sama untuk semua orang, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan terkait isu ini. Kepala Dinas Perhubungan setempat, yang coba dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui program Smart City telah memperkenalkan sistem pembelian tiket online di Pelabuhan Kupal sejak 2022 untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penumpang.
Namun, tanpa penegakan aturan yang konsisten, inovasi tersebut dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak maksimal. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kinerja petugas di lapangan dan memastikan transparansi serta keadilan dalam pengelolaan pelabuhan.
“Kami ingin pelabuhan ini dikelola dengan baik, bukan malah jadi sumber masalah,” tutup warga.
Catatan:
Halsel Newsline.id_ akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak berwenang.
(FHAN)











