Geti Baru, 10 Juni 2026 – Kepala Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada salah satu warga selama enam bulan.
Kepala Desa Geti Baru, Irwan Siru, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terjadi akibat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak yang bersangkutan dengan pemerintah desa.
Menurut Irwan Siru, BLT Dana Desa tahun 2025 telah disalurkan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk tahun 2026, hingga saat ini anggaran Dana Desa yang menjadi sumber pembiayaan BLT belum dicairkan sehingga penyaluran bantuan belum dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa, terdapat penyesuaian data penerima manfaat pada tahun berjalan. Beberapa warga tidak lagi masuk dalam daftar penerima BLT karena adanya evaluasi dan penyesuaian sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“BLT tahun 2025 telah disalurkan kepada penerima manfaat. Untuk tahun 2026, sampai saat ini anggaran belum dicairkan sehingga belum ada penyaluran. Selain itu, berdasarkan hasil Musyawarah Desa, terdapat penyesuaian penerima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan Siru.
Terkait informasi yang disampaikan oleh salah seorang warga yang akrab disapa Oppo, Irwan menduga yang bersangkutan tidak memperoleh informasi secara utuh mengenai kondisi dan mekanisme penyaluran BLT di Desa Geti Baru, sehingga muncul kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi pemberitaan.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak diprioritaskan untuk kepentingan kepala desa maupun perangkat desa, melainkan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan desa.
Pemerintah Desa Geti Baru berharap masyarakat dapat mengedepankan komunikasi dan klarifikasi secara langsung kepada pemerintah desa sebelum menyampaikan informasi kepada publik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.











