HALSEL – Kepala Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, membantah sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan media Wartaglobal.id terkait sengketa lahan/ Kebun Menurut kepala desa berita tersebut tidak berimbang.
Kepala Desa Nyonyifi menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sebelum berita dipublikasikan.
“Saya juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang diberitakan,” ungkap Kepala Desa Nyonyifi saat memberikan keterangan kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah mengetahui berita tersebut telah tayang, dirinya langsung menghubungi salah satu pimpinan redaksi media Newsline.id Maluku Utara untuk menyampaikan bantahan terhadap isi pemberitaan tersebut.
Dalam penjelasannya, Kepala Desa Nyonyifi mengaku pernah memanggil salah satu pihak yang bersengketa ke Kantor Desa guna membahas persoalan lahan yang dipermasalahkan. Pada saat itu, dirinya telah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang diwariskan oleh orang tua dan telah memiliki sertifikat yang sah.
“Saya sudah sampaikan bahwa tanah itu milik orang tua kami dan telah memiliki sertifikat. Setelah itu yang bersangkutan mengatakan akan meminta k Sadiki. Dari situ saya menilai sudah jelas bahwa tanah tersebut bukan miliknya,” ujar Kepala Desa.
Meski demikian, menurut Kepala Desa, beberapa hari setelah pertemuan tersebut, pihak yang bersangkutan tetap bersikeras mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan bukan milik Kepala Desa.
Selain itu, Kepala Desa Nyonyifi menduga adanya faktor ketidakpuasan pribadi yang melatarbelakangi munculnya persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa pihak yang bersangkutan sebelumnya pernah diberhentikan dari aparatur desa setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya menduga ada rasa sakit hati karena yang bersangkutan pernah diberhentikan dari perangkat desa setelah lulus PPPK,” katanya.
Meski demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh pihak berwenang. Ia juga berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya maupun pemerintah desa dapat mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.











