Ternate newsline.id_ Persilihan Hubungan Industrial yang mana Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinisi Maluku Utara mendampingi anggota-nya kini dihalangi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan Rusli S. Tawari selaku Mediator Disnaker Kota Ternate ada unsur menghalang-halangi SBGN Maluku Utara dalam mendampingi anggota-nya di dalam perusahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukti rekaman suara sudah kami kantongi, dan kami akan secepatnya proses. Tidak terlepas dari itu juga Fahri Harun selaku HRD PT. Marssindo Solaris Nusantara (PT. MSP) Ternate akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara karena menolak pendampingan SBGN Maluku Utara kepada Anggota. Rekaman HRD tersebut sudah kami kantongi.
Jalur yang kami tempu untuk melakukan Laporan kepada Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan Pengadilan kepada Rusli S. Tawari selaku Mediator Disnaker Kota Ternate.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Wajib bertanggungjawab yang mana Rusli S. Tawari anak buah-nya selalu Mediator. Jangan sampai langkah yang diambil bagian dari Instruksi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, tutup Sofyan
Penulis; Sahrudin











