Kasus Liaro–Silang Berindikasi Kuat Dikenakan Pasal Berlapis, BADKO HMI Maluku Utara Tekankan Penindakan Cepat dan Tanpa Kompromi

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, 30 Maret 2026 – Kasus berdarah yang terjadi antara warga Desa Liaro dan Desa Silang dinilai memiliki indikasi kuat untuk dikenakan pasal berlapis dalam proses penegakan hukum. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi dalam menangani perkara tersebut.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tunggal, melainkan berpotensi memenuhi unsur beberapa delik sekaligus sebagaimana diatur dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

“Berdasarkan keterangan warga, kasus ini memiliki indikasi atau dugaan konstruksi yuridis yang kuat untuk dikenakan pasal berlapis, karena terdapat unsur kekerasan bersama, penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang,” tegas Alfian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi kejadian menyebutkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi awal adanya kekerasan berat yang harus didalami melalui proses pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan secara kumulatif, antara lain:

1.Tindak Pidana terhadap Nyawa

Pasal 458 Ayat (1) KUHP: Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Atau Pasal 459 KUHP: Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

2.Tindak Pidana terhadap Tubuh (Penganiayaan)

Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, atau Pasal 469 KUHP.

3.Tindak Pidana Penyerangan atau Perkelahian Secara Berkelompok

Pasal 472 KUHP: Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang secara khusus dilakukan, dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, apabila mengakibatkan luka berat; atau

b. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, apabila mengakibatkan matinya orang.

Alfian juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada mutilasi, maka hal tersebut dapat menjadi unsur pemberat pidana sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui mekanisme pembuktian ilmiah.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa setiap upaya perdamaian di luar proses peradilan (restorative justice) tidak serta-merta menghapus atau menghentikan proses hukum pidana, khususnya terhadap tindak pidana berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam hal demikian, negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum publik dan penegakan keadilan.

“Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh dilakukan secara parsial. Aparat penegak hukum harus menerapkan konstruksi pasal berlapis sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang komprehensif serta memberikan efek jera,” ujarnya.

Selain itu, BADKO HMI Maluku Utara mendesak aparat untuk segera menelusuri peredaran minuman keras (miras) yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu insiden. Apabila ditemukan adanya distribusi ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pengecualian, sebagaimana diatur dalam Pasal 424 KUHP tentang Minuman dan Bahan yang Memabukkan.

BADKO HMI juga mengimbau masyarakat Desa Liaro dan Desa Silang untuk tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan prinsip penindakan cepat serta tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi.

(Rep: Rahmat Ikram)

Berita Terkait

Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Kantor Desa Kembali Dipalang, Masyarakat Desa Loleo Desak Bupati Copot Kades Edi Amus
Masyarakat Desa Yamli Apresiasi Kinerja Ilyas Kadari sebagai Kepala Desa
Kades Yamli Salurkan BLT Tahap I Tahun 2026 dan Insentif Aparatur Desa
Orang Tua Murid Soroti Sikap Kepsek SD Negeri 84 Halmahera Selatan, Anak Gagal Ikut Ulangan Kenaikan Kelas
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:41

Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:06

Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan

Senin, 22 Juni 2026 - 21:42

Kantor Desa Kembali Dipalang, Masyarakat Desa Loleo Desak Bupati Copot Kades Edi Amus

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:29

Masyarakat Desa Yamli Apresiasi Kinerja Ilyas Kadari sebagai Kepala Desa

Berita Terbaru