Halmahera Selatan, 30 Maret 2026 – Kasus berdarah yang terjadi antara warga Desa Liaro dan Desa Silang dinilai memiliki indikasi kuat untuk dikenakan pasal berlapis dalam proses penegakan hukum. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi dalam menangani perkara tersebut.
Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tunggal, melainkan berpotensi memenuhi unsur beberapa delik sekaligus sebagaimana diatur dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
“Berdasarkan keterangan warga, kasus ini memiliki indikasi atau dugaan konstruksi yuridis yang kuat untuk dikenakan pasal berlapis, karena terdapat unsur kekerasan bersama, penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang,” tegas Alfian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi kejadian menyebutkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi awal adanya kekerasan berat yang harus didalami melalui proses pemeriksaan forensik secara menyeluruh.
Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan secara kumulatif, antara lain:
1.Tindak Pidana terhadap Nyawa
Pasal 458 Ayat (1) KUHP: Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Atau Pasal 459 KUHP: Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
2.Tindak Pidana terhadap Tubuh (Penganiayaan)
Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, atau Pasal 469 KUHP.
3.Tindak Pidana Penyerangan atau Perkelahian Secara Berkelompok
Pasal 472 KUHP: Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang secara khusus dilakukan, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, apabila mengakibatkan luka berat; atau
b. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, apabila mengakibatkan matinya orang.
Alfian juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada mutilasi, maka hal tersebut dapat menjadi unsur pemberat pidana sepanjang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui mekanisme pembuktian ilmiah.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa setiap upaya perdamaian di luar proses peradilan (restorative justice) tidak serta-merta menghapus atau menghentikan proses hukum pidana, khususnya terhadap tindak pidana berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam hal demikian, negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum publik dan penegakan keadilan.
“Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh dilakukan secara parsial. Aparat penegak hukum harus menerapkan konstruksi pasal berlapis sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang komprehensif serta memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain itu, BADKO HMI Maluku Utara mendesak aparat untuk segera menelusuri peredaran minuman keras (miras) yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu insiden. Apabila ditemukan adanya distribusi ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pengecualian, sebagaimana diatur dalam Pasal 424 KUHP tentang Minuman dan Bahan yang Memabukkan.
BADKO HMI juga mengimbau masyarakat Desa Liaro dan Desa Silang untuk tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
Proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan prinsip penindakan cepat serta tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi.
(Rep: Rahmat Ikram)












