HALSEL, www.newsline.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara, Risal Sangaji, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, agar segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Desa Sidopo.
Desakan ini disampaikan pada Rabu, 28 Mei 2025, menyusul polemik yang muncul setelah penunjukan Hi. Narjo sebagai Pjs Desa Sidopo oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPDM) Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Risal Sangaji, masyarakat Desa Sidopo merasa resah dengan penunjukan Hi. Narjo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara Desa Loid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hi. Narjo tidak layak memimpin Desa Sidopo sebagai pejabat sementara Pjs karena terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan saat menjabat bendahara di Desa Loid,” tegas Risal.
Ia menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi di Desa Loid selama masa kepemimpinan Narjo sebagai bendahara hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas, sehingga wajar masyarakat mempertanyakan kredibilitasnya untuk memimpin Desa Sidopo.
Lebih lanjut, Risal juga menyoroti peran Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPDM Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Iksan Mursid. Menurutnya, ada dugaan kepentingan sepihak dalam mendorong Hi. Narjo menjadi Pjs Desa Sidopo.
“Kami menduga ada kepentingan tertentu yang membuat Kabid Pemdes mendorong penunjukan ini, tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kondisi nyata di masyarakat Desa Sidopo,” jelasnya.
Risal Sangaji juga menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Sidopo yang merasa keberatan dengan pengangkatan Hi. Narjo. Masyarakat berharap agar Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah cepat dengan membatalkan SK Pjs tersebut demi menjaga kondusifitas dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Ia menegaskan, penunjukan pejabat sementara haruslah dilakukan secara transparan dan berdasarkan pertimbangan yang matang, terutama berkaitan dengan rekam jejak dan integritas calon pejabat.
“Kami mewakili suara masyarakat Desa Sidopo dan LSM-KANe Maluku Utara secara keseluruhan menuntut agar Bupati segera mengevaluasi dan membatalkan SK pengangkatan Hi. Narjo sebagai Pjs Desa Sidopo,” pungkas Risal.
Ia berharap, pengangkatan pejabat sementara desa ke depannya lebih selektif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar terhindar dari masalah serupa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait tuntutan tersebut. Namun, dinamika di Desa Sidopo terus menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran pemerintahan desa dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Tim Redaksi News Line











