Halmahera Selatan,newsline.id– Seorang pakar hukum administrasi negara, Bambang Joisangaji, menegaskan bahwa upaya pelantikan ulang empat kepala desa (kades) di Halmahera Selatan oleh Bupati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, surat keputusan (SK) pelantikan tersebut rentan batal demi hukum karena bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pernyataan ini muncul di tengah polemik yang melibatkan dugaan kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa sebelumnya.
Dalam analisis mendalam yang disampaikan Joisangaji, putusan PTUN Ambon telah secara tegas membatalkan SK Nomor 131 tahun anggaran terkait pelantikan di empat desa spesifik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan itu tidak hanya membatalkan SK untuk desa-desa tersebut, tetapi juga secara personal menargetkan nama-nama individu yang dilantik. Karena subjek hukumnya tetap sama, pelantikan ulang terhadap orang-orang yang sama ini tidak bisa lagi digugat atau diulangi tanpa melanggar prinsip hukum,” ujar Joisangaji saat dihubungi tim redaksi.
Latar belakang kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh empat kades tersebut ke PTUN Ambon atas dasar adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi. Sidang membuktikan adanya pelanggaran prosedur, yang menjadi fondasi pembatalan SK.
“Kecurangan itu telah diuji secara empiris di persidangan, dan hakim memutuskan pembatalan berdasarkan fakta tersebut. Amar putusan dan pertimbangan majelis hakim jelas menyebutkan kewajiban Bupati untuk mencabut SK khusus untuk empat desa dan individu terkait,” tambah Joisangaji.
SK Nomor 131 sendiri merupakan dokumen kolektif yang mencakup pelantikan di 26 kecamatan dengan puluhan desa di bawahnya. Namun, putusan PTUN hanya memfokuskan pembatalan pada empat desa yang digugat, meninggalkan yang lain tetap berlaku. Hal ini, menurut Joisangaji, menunjukkan bahwa pengadilan telah melakukan pembedaan yang presisi, sehingga Bupati tidak berwenang menggunakan diskresi untuk melantik ulang figur yang sama.
Lebih lanjut, Joisangaji menolak argumen diskresi Bupati yang mengklaim adanya kekosongan hukum.
“Tidak ada ruang untuk diskresi di sini. Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Bupati sudah mengatur lengkap proses pemilihan kepala desa. Menggunakan diskresi untuk melantik hasil kecurangan jelas batal demi hukum dan gugur dengan sendirinya,” tegasnya.
Pakar hukum ini juga mengingatkan pada prinsip res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat bagi semua pihak terkait.
“Bupati, sebagai tergugat dalam perkara itu, wajib mematuhi putusan inkrah. Melanggarnya berarti mengabaikan asas hukum dasar yang menjamin kepastian dan keadilan,” kata Joisangaji.
Hingga kini, belum ada respons resmi dari Bupati Halmahera Selatan terkait isu ini. Namun, warga di empat desa yang bersengketa menyambut baik pernyataan Joisangaji, dengan harapan dapat mencegah eskalasi konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kepatuhan aparatur daerah terhadap putusan yudisial, di tengah tantangan birokrasi di wilayah timur Indonesia.
Para pengamat hukum memantau perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan jika pelantikan tetap dilaksanakan,
“Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi soal integritas penyelenggaraan pemerintahan yang adil,” pungkas Joisangaji.











