Halmahera Selatan, newsline.id– Isu ketidakberesan dalam pengelolaan tenaga pendidik kembali mengemuka di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Suratman, yang secara resmi ditugaskan sebagai guru di SMA Negeri 20 Halsel, ternyata tidak pernah menjalankan kewajibannya di sekolah tersebut. Kasus ini menimbulkan gelombang kritik terhadap transparansi sistem administrasi pendidikan setempat.
Menurut catatan resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Suratman masih terdaftar sebagai guru aktif di SMA Negeri 20 Halsel, yang berada di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat. Namun, fakta di lapangan bertolak belakang: ia justru bekerja sebagai operator di Cabang Dinas Pendidikan Halsel. Perbedaan antara data administratif dan realitas ini telah berlangsung selama sekitar tiga bulan, tanpa adanya pembaruan status kepegawaiannya. Hal ini memicu pertanyaan besar soal prosedur mutasi dan pengawasan PPPK di wilayah tersebut.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan Halsel belum memberikan respons resmi terkait anomali ini, meskipun telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.
“Kami prihatin dengan kondisi ini, karena seolah-olah ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” kata seorang guru di SMA Negeri 20 Halsel yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa Suratman tidak pernah muncul di sekolah sejak diangkat sebagai PPPK, sehingga tugas mengajarnya terbengkalai.
Konfirmasi dari rekan-rekan guru lainnya memperkuat temuan ini. Mereka menyesalkan adanya ketidakadilan dalam penerapan kebijakan, di mana seorang pegawai tampak “kebal” terhadap regulasi yang seharusnya mengikat semua pihak.
“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi bisa merusak kepercayaan terhadap sistem pendidikan kita,” ujar sumber lain yang juga enggan disebutkan namanya.
Kepala SMA Negeri 20 Halsel, Ishak Mursid, S.Pd, turut membenarkan absennya Suratman.
“Kami telah menunggu kehadirannya untuk melapor dan menjalankan tugas, tapi hingga kini belum ada tanda-tanda ia akan datang,” ungkap Ishak saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa sekolah tetap beroperasi normal, meski kehilangan satu tenaga pengajar potensial.
Lebih parah lagi, dugaan manipulasi muncul dalam proses seleksi PPPK Suratman pada 2024. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala sekolah untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Tuduhan ini semakin memperburuk citra administrasi pendidikan di Halsel, yang seharusnya menjadi teladan dalam transparansi.
Para pengamat pendidikan daerah menilai kasus ini sebagai pukulan telak bagi prinsip profesionalisme. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memberikan klarifikasi publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak integritas seluruh sistem,” kata seorang aktivis pendidikan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Suratman maupun otoritas terkait. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk reformasi, agar penempatan tenaga pendidik benar-benar berbasis pada kebutuhan dan akuntabilitas, demi masa depan generasi muda di Halmahera Selatan.
(FHAN)












