HALSEL, newsline.id – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIT. Korban, Rudi Jamin, menyatakan kekecewaannya atas tindakan dua pelaku, Fauji A Sukur dan Sahrul A Taha, yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Rudi berencana melaporkan kasus ini ke Polsek Gane Timur untuk menuntut keadilan.
Menurut Rudi, insiden bermula saat ia sedang menyelesaikan urusan pribadi dengan pamannya, Agusalim, di rumah paman tersebut. Pembicaraan mereka disaksikan oleh seorang wartawan dan teman Rudi, Rusli. Sahrul, salah satu pelaku, tiba-tiba masuk ke rumah dan diminta Rudi untuk tidak ikut campur karena masalah tersebut bersifat pribadi. Sahrul pun keluar setelah diminta.
Namun, tak lama kemudian, Fauji A Sukur datang dan mempertanyakan keributan. Rudi menjelaskan bahwa masalahnya dengan pamannya sudah selesai dan meminta Fauji, yang merupakan anggota Linmas, untuk tidak ikut campur. Ketika Rudi mencoba mengeluarkan Fauji dari rumah, Fauji menolak. Situasi memanas saat Fauji kembali masuk dan langsung memukul Rudi. Sahrul kemudian ikut menyerang, sehingga Rudi dikeroyok hingga tersungkur di pinggir pagar dan jatuh ke tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya diserang dengan tendangan, diinjak, dan dipukul hingga mengeluarkan darah dari mulut. Pelipis mata saya pecah, dan ada luka di belakang kepala serta leher. Saat itu, saya dalam kondisi tidak berdaya,” ungkap Rudi kepada media pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Rudi juga menyebutkan bahwa pamannya, yang merupakan wartawan, berusaha menghentikan pengeroyokan dan meminta Fauji serta Sahrul untuk berhenti, tetapi keduanya tidak mempedulikan teguran tersebut.
“Padahal masalah saya dengan paman sudah selesai. Tiba-tiba mereka datang dan langsung memukuli saya tanpa alasan jelas,” tambah Rudi.
Atas kejadian ini, Rudi bertekad melaporkan Fauji dan Sahrul ke Polsek Gane Timur. Ia meminta pihak kepolisian segera memanggil kedua pelaku dan menegakkan hukum secara adil.
“Ini kasus penganiayaan dan pengeroyokan serius. Saya harap polisi bertindak tegas,” tegas Rudi.
Tindakan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku penuh. Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
Pihak Polsek Gane Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Masyarakat setempat berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.
TIM/RED











