Korban Pengeroyokan di Desa Bisui Laporkan Dua Pelaku ke Polisi

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, newsline.id – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIT. Korban, Rudi Jamin, menyatakan kekecewaannya atas tindakan dua pelaku, Fauji A Sukur dan Sahrul A Taha, yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Rudi berencana melaporkan kasus ini ke Polsek Gane Timur untuk menuntut keadilan.

Menurut Rudi, insiden bermula saat ia sedang menyelesaikan urusan pribadi dengan pamannya, Agusalim, di rumah paman tersebut. Pembicaraan mereka disaksikan oleh seorang wartawan dan teman Rudi, Rusli. Sahrul, salah satu pelaku, tiba-tiba masuk ke rumah dan diminta Rudi untuk tidak ikut campur karena masalah tersebut bersifat pribadi. Sahrul pun keluar setelah diminta.

Namun, tak lama kemudian, Fauji A Sukur datang dan mempertanyakan keributan. Rudi menjelaskan bahwa masalahnya dengan pamannya sudah selesai dan meminta Fauji, yang merupakan anggota Linmas, untuk tidak ikut campur. Ketika Rudi mencoba mengeluarkan Fauji dari rumah, Fauji menolak. Situasi memanas saat Fauji kembali masuk dan langsung memukul Rudi. Sahrul kemudian ikut menyerang, sehingga Rudi dikeroyok hingga tersungkur di pinggir pagar dan jatuh ke tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya diserang dengan tendangan, diinjak, dan dipukul hingga mengeluarkan darah dari mulut. Pelipis mata saya pecah, dan ada luka di belakang kepala serta leher. Saat itu, saya dalam kondisi tidak berdaya,” ungkap Rudi kepada media pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Rudi juga menyebutkan bahwa pamannya, yang merupakan wartawan, berusaha menghentikan pengeroyokan dan meminta Fauji serta Sahrul untuk berhenti, tetapi keduanya tidak mempedulikan teguran tersebut.

“Padahal masalah saya dengan paman sudah selesai. Tiba-tiba mereka datang dan langsung memukuli saya tanpa alasan jelas,” tambah Rudi.

Atas kejadian ini, Rudi bertekad melaporkan Fauji dan Sahrul ke Polsek Gane Timur. Ia meminta pihak kepolisian segera memanggil kedua pelaku dan menegakkan hukum secara adil.

“Ini kasus penganiayaan dan pengeroyokan serius. Saya harap polisi bertindak tegas,” tegas Rudi.

Tindakan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku penuh. Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Pihak Polsek Gane Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Masyarakat setempat berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.

TIM/RED

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
TIDORE MEMANGGIL! GENERASI MUDA SULTAN NUKU GUGAT 81 TAHUN PERJALANAN NEGARA — REFERENDUM, FEDERALISME, DAN KEDAULATAN RAKYAT DISERUKAN
USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54

Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:34

Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru