Kuasa Hukum Wajib Paham Tugas Jurnalis: Yusri Tegaskan, Kriminalisasi Pers Tak Dibenarkan!

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL newsline.id– “Seharusnya kuasa hukum lebih memahami tugas dan fungsi jurnalis, bukan justru mempidanakannya hanya karena membagikan berita,” Tegas Yusri, menanggapi laporan pencemaran nama baik yang diajukan kuasa hukum Humain Kiat ke pihak kepolisian.

Ia juga membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah membuat atau menayangkan berita yang memuat nama Humain Kiat maupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berita yang dipersoalkan, kata dia, pertama kali dibagikan oleh wartawan Media JurnalHalsel, Irwan Buser, di beberapa group Whatsapp termasuk internal jurnalis. Karena dianggap menarik, Yusri hanya meneruskannya di grup wartawan yang sama, bukan di media sosial atau ruang publik.

“Sebagai jurnalis, membagikan berita adalah bagian dari tugas saya. Saya hanya meneruskan berita yang sudah lebih dulu viral di beberapa media. Itu pun di grup jurnalis, bukan ke Facebook atau grup umum. Di kalangan wartawan, berbagi berita menarik adalah hal biasa,” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut yusri mengingatkan, jika kuasa hukum Humain Kiat merasa nama baik kliennya tercemar, jalur yang tepat adalah melaporkan media pembuat berita tersebut ke Dewan Pers. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa Dewan Pers berwenang “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tugas dan fungsi wartawan diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Pers, yaitumemenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”, serta huruf d, “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar”.
Selain itu, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3/DP/MoU/III/2017 – B/15/III/2017 secara jelas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana. Regulasi ini dibuat untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis dan memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga.
Sebagai penutup, Yusri menyampaikan pesan keras bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis adalah pukulan telak bagi kebebasan pers.

“Pers adalah mata dan telinga rakyat. Menutup mata pers sama saja membutakan rakyat. Membungkam wartawan bukan hanya mematikan suara saya, tapi mematikan hak publik untuk tahu kebenaran. Dan sejarah selalu mencatat – mereka yang memerangi kebebasan pers, pada akhirnya akan berhadapan dengan kebenaran itu sendiri,” Pungkasnya.

Tim/red

Berita Terkait

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak
Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo
Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:25

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak

Senin, 6 Juli 2026 - 19:26

Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo

Senin, 6 Juli 2026 - 12:57

Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:40

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Berita Terbaru