Bupati Sula Batalkan 46 Kelulusan PPPK, Publik Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanana,newsline.id – Sebanyak 46 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi dibatalkan kelulusannya oleh Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus, S.H.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.2./736/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, yang mencabut hasil kelulusan PPPK untuk formasi teknis, kesehatan, dan guru.

Namun, langkah tersebut menuai sorotan publik lantaran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, dalam daftar kelulusan sebelumnya tercatat nama mantan calon legislatif (caleg) dan istri anggota DPRD aktif, yang memicu tudingan adanya konflik kepentingan serta aroma politis pasca Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMM Sula: Seleksi Sarat Kepentingan Politik

Mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Rahmat D. Bassay, mengecam keputusan sepihak Bupati yang dinilai tidak transparan dan cacat prosedur.

“Langkah Bupati membatalkan 46 peserta PPPK tanpa dasar prosedural jelas menunjukkan bahwa seleksi ini sejak awal tidak berjalan akuntabel, tidak objektif, dan sarat unsur politik praktis,” tegas Rahmat, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, terdapat peserta bernama Rajab Basahona, eks caleg Pemilu 2024, serta seorang yang diduga istri anggota DPRD aktif. Menurutnya, hal ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika caleg dan keluarga pejabat bisa lolos tanpa verifikasi ketat, lalu untuk apa regulasi ditegakkan? Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi mencederai kepercayaan publik terhadap seleksi ASN,” ujarnya.

Desak Evaluasi oleh BKN dan Ombudsman

Rahmat menegaskan, seleksi PPPK harus berpijak pada aturan hukum, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 dan SE MenPANRB No. B/185/M.SM.01.00/2024 yang mengatur syarat netralitas peserta.

“Kami minta BKN dan Ombudsman RI turun langsung ke Sula. Evaluasi total harus dilakukan terhadap BKSDM karena telah mengelola proses seleksi secara tidak profesional dan sarat kepentingan,” tegasnya.

Preseden Buruk bagi Seleksi ASN

Menurut Rahmat, pembatalan kelulusan ini justru membuktikan bahwa sejak awal proses seleksi PPPK di Sula bermasalah. Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi rekrutmen ASN di masa mendatang.

“Kami tidak menolak PPPK. Kami menolak seleksi yang direkayasa. Jangan jadikan ASN sebagai tempat pelarian bagi politisi gagal atau keluarga elite. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik akan berubah menjadi bangkai busuk yang dihindari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS
PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan
Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah
Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan
TIDORE MEMANGGIL! GENERASI MUDA SULTAN NUKU GUGAT 81 TAHUN PERJALANAN NEGARA — REFERENDUM, FEDERALISME, DAN KEDAULATAN RAKYAT DISERUKAN
Semangat Kemerdekaan, Polda Malut Perkuat Kekompakan Lewat Ajang Lomba
Kapolda Maluku Utara Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Sofifi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09

Kapolri Mutasi Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40

Masyarakat Desa Lelewi Apresiasi Kinerja Kepala Desa, 14 Rumah Terima Bantuan Rehabilitasi BSPS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13

PS Mekarsari Juara Dodaga Cup I, Ketua KONI Haltim Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:54

Sampah Berserakan di Jalan Lintas Provinsi Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:34

Diduga Tak Kantongi Izin Sah, UD Pratama Mebel di Garoju Disorot, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru