Malut.Newsline.Id | Halteng–Persilisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) di Halmahera Tengah dengan anggota SBGN kini naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Garda Nusantara PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PUK SBGN PT. IWIP) Arwin J. Wahid mengatakan bahwa telah selesai Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah.
Lanjut Arwin mengatakan bahwa kami menunggu risalah yang diluarkan oleh Disnakertrans Halteng untuk kami serahkan ke DPD SBGN Maluku Utara di Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak terlepas dari itu, Sekretaris SBGN Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Blcak Panther mengatakan bahwa kami sangat menunggu Risalah yang dikirimkan oleh PUK SBGN PT. IWIP untuk kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. (Ilham Saleh)











