NEWSLINE.id – Hasil Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa Puluan kades di Halmahera Selatan Terancam Dicopot. Kini di Tanggapi Oleh Anggota Gerakan Mahasiswa Dowora, bahwa Hasil Konsultasi Itu tidak begitu Serius atau tidak begitu Sakral sebab yang di Konsultasi oleh Wakil Bupati hanyalah Kekosongan Jabatan di tingkat desa tidak begitu memberi Pengaru, akan tetapi di nilai Tidak Begitu Ilmia dalam Melihat Dinamika Para kades yang ada di Halmahera Selatan Ujarnya . 3/5/2025
Hal ini perlu di bahas secara keseluruhan oleh pemda atas Kejoliman atau oknum kades terhadap pengelolaan dana desa di masing masing desa. Bukan berarti hanya melihat kekosongan jabatan di tingkat desa, bagaimana halsel akan Tumbuh dan menjadi kabupaten berkembang kalo sistem pemerintahan Masi Ada Kejahatan di setiap Desa Ujarnya.
Sahrudin Menyampaikan Atas Peristiwa Yang suda terlanjur terjadi kini tidak menjadi perbincangan atau pembahasan di tingkat desa untuk memberantas Korupsi di tingkat desa, kemudian Banyak laporan bahkan Demonstrasi atas Kejahatan kades namun Tidak di Respaon Serius Oleh Pemda Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Hukum yang berlaku Pemda tidak begitu Serius Menanganai kasus Para kades, Sehingga Halsel Masi dalam posisi tidak baik baik saja Ujarnya
Sahrudin Menegaskan Atas Upaya Wakil Bupati menghadiri atau melakukan koordinasi dengan Kementerian Negeri dalam negeri Untuk segera mengambil langkah terhadap Oknum Para kades bukan hanya dengan atas kekosongan jabatan di tingkat desa, terutama bagi kepala desa telah meninggal, lalu bagaimana dengan kapala desa yang hidup dan aktif dalam pemerintahan tapi Masi saja melakukan penyimpangan dana desa Ujarnya.
Menurut sahrudin Pemerintah Halmahera Selatan Tidak begitu mementingkan laporan masyarakat, Padaal kedudukan dan jabatan yang di amanhkan kepada kepada Bupati dan wakil bupati untuk bagaimana mengabdi kepada masyarakat yang sedang membutuhkan keadilan.
Sesuai Prosedural Yang berlaku Elaborasi :
1. Sumber dan Penyaluran :
Dana desa bersumber dari APBN dan ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). RKD digunakan sebagai penyimpanan sementara dana desa sebelum dialokasikan untuk berbagai kegiatan di desa.
2. Peraturan Pengelolaan :
Pengelolaan dana desa diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK ini mengatur berbagai aspek terkait dana desa, termasuk penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi.
3. Prioritas Penggunaan :
Dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti :
Program pemulihan ekonomi: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dukungan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dll.
Ketahanan pangan: Pembangunan lumbung pangan desa, bantuan bibit, dll.
Pendidikan dan kesehatan: Dukungan untuk sekolah dan Puskesmas desa, dll.
Pembangunan infrastruktur: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pemberdayaan masyarakat: Pelatihan, bantuan modal, dll.
4. Pertanggungjawaban :
Pengelolaan dana desa harus transparan dan bertanggung jawab. Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa dan harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
5. Pemantauan dan Evaluasi :
Penggunaan dana desa perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif.
Tetapi Prosedural ini Tidak di lakukan oleh Kades kades setempat sehingga Masyarakat Melaporkan atau Mahasiswa menyuarakan Atas Kejahatan Yang ada di pelosok desa Seperi Desa Dowora ecematan Gane Barat Selatan.
Kades Dowora Suda Berulang Kali Di Lapor dan di Demo Tapi Bupati dan wakil Bupati Tidak begitu Serius Menanganai kasus ini sehingga GMD Turut Menyampaikan dan menegaskan Atas Hasil AUDIT Oleh Inspektorat Halmaherah Selatan. Masyarakat Dan Publik Mengherankan Kenapa Hasil Audit Tidak Di Tindak lanjuti ke Pihak berwajib.
Tim/Red











