Halmahera Selatan — Aktivitas galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan ruang hidup masyarakat. Penambangan material batu dan pasir yang dilakukan tanpa izin diduga berlangsung berbulan-bulan tanpa pengawasan ketat. Warga mengaku resah karena kondisi alam sekitar desa semakin rusak dan memicu potensi bencana, terutama saat musim hujan.
Desa Foya berada di wilayah pesisir rawan banjir dan longsor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, Kecamatan Gane Timur memiliki luas 656,72 km² dengan jumlah penduduk 9.122 jiwa, mayoritas bekerja sebagai petani dan nelayan. Namun manfaat alam yang selama ini menjadi sumber hidup, kini berubah menjadi sumber ketakutan akibat praktik penambangan liar yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan resmi.
Material tambang diambil di area dekat sungai dan lereng bukit—zona yang seharusnya dilindungi karena berfungsi sebagai penyangga air dan mencegah erosi. Akibatnya, aliran sungai keruh, sawah warga tertimbun lumpur, dan akses jalan desa rusak dilalui truk pengangkut material.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap kali hujan deras, kami takut tanah di sebelah pemukiman ambles. Sudah ada batu dari truk yang jatuh hampir mengenai anak kecil. Kami hidup seperti dihitung nasibnya, bukan dilindungi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecemasan warga bukan sekadar kekhawatiran berlebihan. Pada Juni 2024 lalu, kawasan Gane Timur dilanda banjir besar yang memaksa 422 warga Desa Kota Low mengungsi. Total sembilan desa terdampak, termasuk Foya. Kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), salah satu pemicu bencana tersebut adalah eksploitasi alam tidak terkendali, termasuk penambangan pasir dan batu yang menghilangkan vegetasi penahan air.
Kini, hujan dengan intensitas tinggi kembali mendominasi cuaca di Halmahera Selatan, membuat aktivitas galian ilegal semakin mengkhawatirkan.
Kasus di Desa Foya bukan satu-satunya. Dalam satu bulan terakhir, dugaan penambangan ilegal juga ditemukan di:
Desa Samo, Gane Barat Utara (melibatkan PT Hijrah Nusatama)
Wayamiga dan Bacan Timur
Halmahera Tengah, di mana beberapa pemilik tambang telah ditetapkan tersangka
Bahkan sebelumnya di Ternate, penyelidikan Ditreskrimsus Polda Malut membongkar aktivitas serupa yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Merasa keselamatan mereka terancam, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat Desa Foya telah menyusun dan mengirim surat petisi resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Tuntutan dalam petisi tersebut antara lain:
Pemeriksaan seluruh kegiatan galian ilegal di Foya
Penyitaan alat berat dan kendaraan operasional
Penerapan sanksi pidana sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba)
Penegakan hukum tanpa pengecualian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat atau pemodal
“Kami minta Polda tidak tebang pilih. Di daerah lain pelakunya ditangkap—kenapa di sini dibiarkan? Kami tidak mau jadi korban sebelum pemerintah bertindak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dari warga Desa Foya.
Namun dalam pernyataan sebelumnya terkait penambangan ilegal di Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.
“Kami siap menelusuri setiap laporan. Negara hadir untuk melindungi rakyat,” ujarnya pada Agustus 2025.
Warga berharap tindakan segera dilakukan sebelum aktivitas penambangan ilegal berubah menjadi pemicu bencana besar. Selain aparat kepolisian, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memperkuat pengawasan dan mencabut seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi prosedur.
Karena bagi masyarakat Foya, persoalan ini bukan lagi sekadar soal izin—melainkan soal keselamatan dan masa depan generasi.
Penulis: Bung Diman











