Akademisi Desak Kejari Halsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa: Empat Desa Diduga Menyimpang

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Desakan keras mengalir dari kalangan akademisi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyerukan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar bertindak serius dan tidak setengah-setengah dalam menangani persoalan yang dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

“Kejari Halmahera Selatan harus serius memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang terjadi. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Kasim Faisal dalam pernyataannya yang disampaikan kepada awak media, Kamis (28/11/2025).

Kasim Faisal secara spesifik menyebutkan empat desa yang terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Desa Geti Lama disebut memiliki dugaan penyalahgunaan anggaran pada periode 2022 hingga 2025, Desa Tabalema pada rentang tahun 2022-2024, sementara Desa Songa terindikasi melakukan penyimpangan dalam periode 2023-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain ketiga desa tersebut, masih ada beberapa desa lain yang terindikasi melakukan korupsi dana desa. Pola penyimpangannya hampir serupa, hanya berbeda tahun dan nominal,” ungkap akademisi yang juga aktif dalam pengawasan pembangunan daerah ini.

Lebih jauh, Kasim Faisal menuntut Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tidak hanya fokus pada tingkat desa, tetapi juga memeriksa secara mendalam dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa. Dua instansi yang dimaksud adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kejari Halsel harus segera memeriksa DPMD dan Inspektorat karena kedua lembaga ini punya peran vital dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa. Jika ada penyimpangan di tingkat desa, pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan dan pembinaan dari dinas-dinas ini?” tegas Kasim Faisal dengan nada penuh penekanan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dinas terkait menjadi krusial karena kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tidak mungkin terjadi tanpa celah pengawasan dari institusi yang berwenang. Kasim Faisal menduga ada kemungkinan kelalaian bahkan keterlibatan oknum dari instansi pengawas dalam praktik penyimpangan yang diduga terjadi.

Dalam konteks reformasi birokrasi, Kasim Faisal menekankan bahwa langkah tegas Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam mengusut dugaan korupsi dana desa ini akan menjadi ujian nyata bagi marwah lembaga penegak hukum tersebut.

“Reformasi kejaksaan adalah marwah kepercayaan dan keyakinan masyarakat kepada Kejari Halmahera Selatan sebagai lembaga independen yang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi slogan,” ujar Kasim Faisal.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum saat ini tengah diuji. Jika Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mampu menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, maka akan menjadi momentum penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah.

“Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus sebesar ini hanya berhenti di tingkat penyelidikan atau bahkan diabaikan. Tindak lanjut harus jelas dan terukur,” tambahnya.

Dugaan penyalahgunaan dana desa yang disampaikan Kasim Faisal ini bukan tanpa dasar. Ia mengklaim telah melakukan pengamatan dan mendapat informasi dari berbagai pihak mengenai indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran desa di beberapa wilayah Halmahera Selatan. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian secara hukum.

Dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Besaran dana desa yang diterima setiap desa bervariasi, bergantung pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dengan nominal yang tidak sedikit, pengawasan dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, upaya redaksi untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum membuahkan hasil. Pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan yang disampaikan.

Berita Terkait

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Kantor Desa Kembali Dipalang, Masyarakat Desa Loleo Desak Bupati Copot Kades Edi Amus
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:41

Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru