Akademisi Desak Penindakan Tegas Galian C Ilegal dugaan milik Junaid Ayub di Desa Foya Halmahera Selatan, Polda dan DPRD Jangan Tutup Mata 

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Akademisi Muhammad Kasim Faisal hari ini mengeluarkan desakan keras kepada tiga instansi penegak hukum dan pengawas untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan galian C ilegal yang berlangsung di Desa Foya, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Dalam keterangan persnya, Muhammad Kasim Faisal menyatakan bahwa praktik pertambangan liar ini telah berlangsung tanpa pengawasan memadai dan menimbulkan keresahan serta kerugian bagi masyarakat setempat.

Muhammad Kasim Faisal secara khusus mendesak tiga instansi berikut untuk bertindak sesuai kewenangan hukum masing-masing:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian Daerah Maluku Utara Diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Diminta melakukan audit menyeluruh, mempublikasikan daftar pemegang izin resmi, serta memperketat pengawasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan.

Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Diminta menggunakan fungsi pengawasan dan hak interpelasi untuk memanggil pejabat terkait, melakukan kunjungan kerja ke lokasi, serta menyusun Peraturan Daerah khusus pengelolaan dan pengawasan pertambangan galian C.

“Aktivitas galian C ilegal di Desa Foya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana yang diatur dengan sanksi berat dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Muhammad Kasim Faisal.

Ia menambahkan bahwa praktik ini telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Muhammad Kasim Faisal menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

  • Kerusakan lingkungan dan degradasi lahan yang mengancam keberlanjutan ekosistem
  • Ancaman terhadap sumber air bersih masyarakat
  • Kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan pengangkut material bertonase berat
  • Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak ada penerimaan retribusi
  • Ketidakpastian hukum dan perlindungan bagi pekerja tambang

“Masyarakat Desa Foya dan sekitarnya adalah korban dari praktik pertambangan liar ini. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan lingkungan yang sehat,” ujar Muhammad Kasim Faisal.

Dalam desakan yang disampaikan, Muhammad Kasim Faisal memberikan batas waktu 30 (tiga puluh) hari bagi ketiga instansi untuk menindaklanjuti desakan ini dengan tindakan konkret.

“Jika dalam waktu 30 hari tidak ada respons dan tindakan nyata, maka langkah selanjutnya akan dilakukan, termasuk pengaduan kepada Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gugatan Citizen Lawsuit, hingga pengaduan kepada Komnas HAM terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

Muhammad Kasim Faisal juga mengajak masyarakat Maluku Utara, khususnya warga Halmahera Selatan, untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka.

“Lingkungan adalah milik kita bersama. Kerusakan lingkungan hari ini akan diwariskan kepada anak cucu kita. Oleh karena itu, kita semua harus berperan aktif dalam melindungi alam Maluku Utara dari eksploitasi ilegal,” ajaknya.

Muhammad Kasim Faisal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Saya mendesak ketiga instansi untuk memberikan laporan perkembangan secara terbuka dan berkala kepada publik,” ujarnya.

Muhammad Kasim Faisal menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum di Maluku Utara.

“Tidak ada alasan untuk menunda-nunda, Hukum harus ditegakkan, Lingkungan harus dilindungi, Rakyat harus dimenangkan,” pungkasnya.

Bung: Diman

Berita Terkait

Keadilan Hanya Menjadi Barang Sukar Ketika Hukum Ditegakkan Pada yang Bayar
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  
LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme
pernyataan organisasi:Azwar Abubakar: LSM-KANe Malut Akan Gelar Aksi di Polsek Obi
POLRES HALMAHERA SELATAN SAMPAIKAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN AROGANSI PENYIDIK POLSEK OBI
ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan
LSM-KANe Malut Kecam Dugaan Arogansi Penyidik Polsek Obi.
Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:09

Keadilan Hanya Menjadi Barang Sukar Ketika Hukum Ditegakkan Pada yang Bayar

Senin, 1 Juni 2026 - 17:49

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  

Senin, 1 Juni 2026 - 16:25

LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30

pernyataan organisasi:Azwar Abubakar: LSM-KANe Malut Akan Gelar Aksi di Polsek Obi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43

POLRES HALMAHERA SELATAN SAMPAIKAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN AROGANSI PENYIDIK POLSEK OBI

Berita Terbaru