Akademisi Minta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pigaraja

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan– Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di Halmahera Selatan mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan aset di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur.

Faisal menyoroti dugaan praktik proyek fiktif, penguasaan aset desa oleh pribadi Kepala Desa (Kades), serta kinerja Inspektorat yang dinilai lambat.

“Dugaan penyalahgunaan ini sangat mencurigakan dan merugikan masyarakat Desa Pigaraja,” kata Faisal saat dihubungi, (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisal merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang ditemukannya:

1. Pengadaan mesin katinting yang belum terealisasi

2. Adanya 21 unit rompong (rumah apung) yang diduga fiktif

3. Pembangunan asrama mahasiswa Desa Pigaraja yang juga diduga fiktif

4. Sebuah bodi fiber di Desa Pigaraja yang diduga menjadi milik pribadi Kades

5. Dugaan kaplingan tanah di Desa Wayamiga, Dusun Sungai Ra, yang diindikasikan menjadi aset pribadi Kades Pigaraja

Faisal juga mempertanyakan kepemilikan Kades Pigaraja, Arisno Dewa Putu, yang mencatat 14 item aset dalam LHKPN-nya. Menurutnya, jumlah tersebut di atas kewajaran pendapatan kepala desa.

Merespons hal ini, Faisal meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memeriksa harta kekayaan Kades Pigaraja dan mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa.

Faisal mengkritik kinerja Inspektorat yang dinilai lambat menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja melakukan evaluasi secara terbuka kepada masyarakat tentang kekayaan pribadi Kades.

“BPD harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas independen,” tegasnya.

Faisal menilai sikap Kades yang mempertanyakan kewenangan BPD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang mengatur peran BPD sebagai pengawas kinerja Kepala Desa.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam musyawarah desa, seperti pembentukan Koperasi Merah Putih di Pigaraja yang dinilai sarat nepotisme.

“Jangan sampai dana desa yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru diselewengkan,” pungkasnya.

Wartawan mencoba menghubungi Kades Pigaraja Arisno Dewa Putu dan Inspektorat Halmahera Selatan untuk konfirmasi, namun belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Penulis: Bung Diman

Berita Terkait

Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik
Masyarakat Desa Anggai Apresiasi Kepala Desa Sebagai Pemimpin Idealis.
BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam
Kades Diduga Korupsi Uang Desa, LSM KANe Kecam Keras Dugaan Perlindungan Oknum DPRD  
Kades Loleo Pura-Pura Sakit, LSM-KANe Nilai DPRD Komisi I Juga “Sakit”
LSM-KANe Uji Komitmen DPRD Komisi I, Berani Hadirkan Kades Loleo
Kepala Desa Loleo Takut Hadir RDP di DPR, Ada Apa? Mengaku Tak Perlu Hadir Karena “Banyak Orang Dalam”
LSM KANe: Ketidakhadiran Edi Amus di RDP DPRD Adalah Bentuk Pengkhianatan Masyarakat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04

Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:40

Masyarakat Desa Anggai Apresiasi Kepala Desa Sebagai Pemimpin Idealis.

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22

BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam

Senin, 25 Mei 2026 - 13:10

Kades Diduga Korupsi Uang Desa, LSM KANe Kecam Keras Dugaan Perlindungan Oknum DPRD  

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:29

Kades Loleo Pura-Pura Sakit, LSM-KANe Nilai DPRD Komisi I Juga “Sakit”

Berita Terbaru