Halmahera Selatan– Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di Halmahera Selatan mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan aset di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur.
Faisal menyoroti dugaan praktik proyek fiktif, penguasaan aset desa oleh pribadi Kepala Desa (Kades), serta kinerja Inspektorat yang dinilai lambat.
“Dugaan penyalahgunaan ini sangat mencurigakan dan merugikan masyarakat Desa Pigaraja,” kata Faisal saat dihubungi, (17/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang ditemukannya:
1. Pengadaan mesin katinting yang belum terealisasi
2. Adanya 21 unit rompong (rumah apung) yang diduga fiktif
3. Pembangunan asrama mahasiswa Desa Pigaraja yang juga diduga fiktif
4. Sebuah bodi fiber di Desa Pigaraja yang diduga menjadi milik pribadi Kades
5. Dugaan kaplingan tanah di Desa Wayamiga, Dusun Sungai Ra, yang diindikasikan menjadi aset pribadi Kades Pigaraja
Faisal juga mempertanyakan kepemilikan Kades Pigaraja, Arisno Dewa Putu, yang mencatat 14 item aset dalam LHKPN-nya. Menurutnya, jumlah tersebut di atas kewajaran pendapatan kepala desa.
Merespons hal ini, Faisal meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memeriksa harta kekayaan Kades Pigaraja dan mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa.
Faisal mengkritik kinerja Inspektorat yang dinilai lambat menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja melakukan evaluasi secara terbuka kepada masyarakat tentang kekayaan pribadi Kades.
“BPD harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas independen,” tegasnya.
Faisal menilai sikap Kades yang mempertanyakan kewenangan BPD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang mengatur peran BPD sebagai pengawas kinerja Kepala Desa.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam musyawarah desa, seperti pembentukan Koperasi Merah Putih di Pigaraja yang dinilai sarat nepotisme.
“Jangan sampai dana desa yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru diselewengkan,” pungkasnya.
Wartawan mencoba menghubungi Kades Pigaraja Arisno Dewa Putu dan Inspektorat Halmahera Selatan untuk konfirmasi, namun belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Bung Diman












