Halmahera Selatan – Lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan keras dari kalangan akademisi.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menilai kinerja Polres Halmahera Selatan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA), belum menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan cepat, sensitif, dan profesional. Namun yang terjadi justru sebaliknya, prosesnya terkesan lamban dan tidak jelas arah penanganannya,” ujar Kasim kepada wartawan, Sabtu (22/12/2025).
Kasim menegaskan, kelambanan aparat penegak hukum berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 ayat (2) huruf j, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual melalui penanganan cepat, pengobatan, rehabilitasi, dan pendampingan.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Penanganan cepat itu bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan setiap perbuatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), tanpa harus dibuktikan adanya paksaan atau ancaman.
“Dalam kasus ini, pelaku adalah ayah tiri yang memiliki relasi kuasa atas korban. Ini memperberat unsur pidana,” kata Kasim.
Menurut Kasim, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 UU TPKS tentang pelecehan seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta. Selain itu, Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak juga dapat dikenakan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Jika terbukti, hukuman dapat diperberat karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban. Bahkan berdasarkan ketentuan tertentu, pidana bisa ditambah sepertiga,” tegasnya.
Kasim juga mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, yang membuka kemungkinan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku.
Dalam pernyataannya, Kasim menekankan pentingnya perlindungan identitas korban. Merujuk Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Anak, ia menegaskan bahwa identitas anak korban kekerasan seksual wajib dirahasiakan.
“Ini adalah hak korban yang dijamin undang-undang. Pelanggaran terhadap hal ini sama saja dengan membuka luka baru bagi korban,” ujarnya.
Kasim secara tegas mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku. Menurutnya, pembiaran dan kelambanan penanganan hanya akan memperpanjang trauma korban dan keluarganya.
“Saya mendesak Unit PPA Polres Halmahera Selatan untuk segera bertindak, menetapkan tersangka, dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa meskipun KUHAP tidak mengatur batas waktu penyidikan secara eksplisit, namun Pasal 24 KUHAP membatasi masa penahanan tersangka di tingkat penyidikan maksimal 60 hari, yang menunjukkan bahwa proses penyidikan harus berjalan cepat dan efektif.
Selain kepolisian, Kasim juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 76 UU TPKS, UPTD PPA memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara komprehensif.
“UPTD PPA harus aktif, bukan pasif. Mereka wajib memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS,” jelasnya.
Kasim mengajak masyarakat untuk tidak diam dan terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan adil. Ia juga mendorong keluarga korban untuk terus mendapatkan pendampingan yang memadai.
“Jangan takut melapor. Jangan biarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak berkeliaran bebas. Ini tanggung jawab kita bersama,” serunya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Desa Tabalema.
(Diman)











