Aktivitas Tambang Ilegal di Foya Terus Jalan, Akademisi: “Polda dan Polres Jangan Tutup Mata”

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resort Halmahera Selatan segera menghentikan aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak berizin di Desa Foya, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam keterangannya, Kasim Faisal menyatakan kegiatan penambangan tersebut diduga dioperasikan oleh Junaid Ayub tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan tanpa hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari instansi terkait.

“Secara akademik, operasi galian C ini tidak memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan yang diwajibkan,” ujar Muhammad Kasim Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil observasinya, aktivitas penambangan tersebut masih beroperasi aktif pada malam hari. Alat-alat berat yang digunakan diduga milik seorang pengusaha dari Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.

Muhammad Kasim Faisal menilai operasi tambang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 mengenai tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Material yang ditambang, menurut Kasim, termasuk dalam kategori galian C berdasarkan klasifikasi bahan tambang.

“Dari pendekatan observatif ilmiah, dampak yang ditimbulkan bisa berupa konflik sosial, pencemaran air dan lingkungan, bahkan kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasim mengungkapkan adanya lokasi penambangan baru (lokasi II) yang diduga telah mulai dioperasikan. Hal ini menambah kekhawatiran akan perluasan dampak lingkungan dan sosial.

Akademisi tersebut meminta Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan segera memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 2018 hingga sekarang.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menghentikan aktivitas ini demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat,” pungkas Kasim Faisal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan terSkait desakan tersebut.

Bung: Diman

Berita Terkait

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  
LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme
pernyataan organisasi:Azwar Abubakar: LSM-KANe Malut Akan Gelar Aksi di Polsek Obi
POLRES HALMAHERA SELATAN SAMPAIKAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN AROGANSI PENYIDIK POLSEK OBI
ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan
LSM-KANe Malut Kecam Dugaan Arogansi Penyidik Polsek Obi.
Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik
Masyarakat dan LSM-KANe Akan Gelar Aksi Jika Inspektorat Tidak Segera Audit Khusus Dana Desa Loleo
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:49

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  

Senin, 1 Juni 2026 - 16:25

LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme

Senin, 1 Juni 2026 - 09:30

pernyataan organisasi:Azwar Abubakar: LSM-KANe Malut Akan Gelar Aksi di Polsek Obi

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:54

ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:29

LSM-KANe Malut Kecam Dugaan Arogansi Penyidik Polsek Obi.

Berita Terbaru

Maluku Utara

Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas

Senin, 1 Jun 2026 - 16:14