HALMAHERA SELATAN – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan dugaan tidak beroperasinya mobil ambulans puskesmas yang disebut telah hampir satu tahun berada dalam proses perbaikan, sehingga tidak dapat digunakan untuk melayani pasien yang membutuhkan rujukan medis.
Kondisi tersebut dinilai telah berdampak langsung terhadap masyarakat. Pasien yang membutuhkan penanganan darurat maupun rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap disebut terpaksa menggunakan kendaraan sewaan, seperti mobil L300, dengan biaya yang harus ditanggung sendiri oleh keluarga.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku kecewa karena ambulans yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik tidak dapat dimanfaatkan dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«”Setahu kami kerusakannya tidak terlalu berat, tetapi sampai sekarang ambulans belum juga kembali beroperasi. Masyarakat sangat membutuhkan kendaraan itu untuk mengantar pasien rujukan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Warga menilai lambannya penanganan terhadap kendaraan operasional tersebut telah menambah beban masyarakat, khususnya keluarga pasien yang harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan lanjutan.
Tidak hanya persoalan ambulans, masyarakat juga mengeluhkan dugaan beberapa kali terjadinya kekosongan tabung oksigen di Puskesmas Gane Luar. Menurut warga, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena oksigen merupakan kebutuhan vital dalam penanganan pasien, terutama pada situasi gawat darurat.
“Masyarakat berharap Dinas Kesehatan segera turun tangan. Ambulans harus segera diperbaiki dan oksigen harus selalu tersedia agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata warga.
Warga juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap kondisi pelayanan di Puskesmas Gane Luar, sekaligus mengevaluasi berbagai kendala yang menyebabkan ambulans belum kembali beroperasi.
Selain itu, masyarakat meminta adanya evaluasi terhadap kinerja pimpinan puskesmas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian atau lemahnya pengelolaan pelayanan kesehatan.
Secara hukum, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban menjamin pelayanan yang aman, bermutu, merata, dan mudah diakses masyarakat. Pengelolaan sarana dan prasarana, termasuk ambulans serta ketersediaan oksigen medis, juga menjadi bagian penting dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan.
Karena itu, masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan adanya kendala teknis, administrasi, maupun dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kesehatan, warga meminta agar dilakukan langkah cepat dan tegas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Gane Luar maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak beroperasinya ambulans dan keluhan masyarakat mengenai ketersediaan oksigen. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.











