Maluku Utara newsline.id_ 20 Juni 2025 – Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dari Fraksi PKS, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyoroti penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang terlibat dalam sengketa tanah adat. Alqassam menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, sambil mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Soa-Sio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 16 Juni 2025, 11 warga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Alqassam meminta agar putusan ini ditinjau kembali. Menurutnya, warga tersebut hanya berupaya mempertahankan tanah dan hutan adat yang mereka klaim sebagai wilayah adat mereka.
“ Proses hukum harus ditinjau ulang agar aspirasi masyarakat tersalurkan. Dialog antara warga dan pihak terkait juga perlu difasilitasi,”ujar Alqassam saat diwawancarai wartawan di sela-sela pembukaan Festival Kora-Kora di Tidore, Kamis (19/6/2025). Ia menambahkan bahwa warga hanya berjuang melindungi hak atas tanah adat mereka dari klaim pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alqassam juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk lebih peka terhadap suara masyarakat, terutama di wilayah lingkar tambang. Ia menekankan bahwa kebijakan pertambangan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
“ Pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Kebijakan tambang harus berpihak pada rakyat dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap 11 tersangka berjalan transparan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa tanah adat di wilayah yang kaya sumber daya alam.
Alqassam berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan, dengan mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap hak adat.
“ Semoga penetapan tersangka ini tidak meminggirkan hak masyarakat adat. Pemerintah harus mendengar dan mewujudkan keinginan masyarakat setempat,”pungkas Alqassam.
Festival Kora-Kora sendiri menjadi momen penting untuk mempromosikan budaya Maluku Utara, namun isu sengketa tanah adat ini turut mencuri perhatian sebagai tantangan besar dalam menjaga harmoni sosial dan keadilan di daerah tersebut.
Tim: Red











