Anggota DPR RI Soroti Penetapan 11 Tersangka Sengketa Tanah Adat di Maluku Utara: Desak Keadilan dan Dialog”

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara newsline.id_ 20 Juni 2025 – Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dari Fraksi PKS, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyoroti penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang terlibat dalam sengketa tanah adat. Alqassam menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, sambil mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Soa-Sio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 16 Juni 2025, 11 warga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Alqassam meminta agar putusan ini ditinjau kembali. Menurutnya, warga tersebut hanya berupaya mempertahankan tanah dan hutan adat yang mereka klaim sebagai wilayah adat mereka.

“ Proses hukum harus ditinjau ulang agar aspirasi masyarakat tersalurkan. Dialog antara warga dan pihak terkait juga perlu difasilitasi,”ujar Alqassam saat diwawancarai wartawan di sela-sela pembukaan Festival Kora-Kora di Tidore, Kamis (19/6/2025). Ia menambahkan bahwa warga hanya berjuang melindungi hak atas tanah adat mereka dari klaim pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alqassam juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk lebih peka terhadap suara masyarakat, terutama di wilayah lingkar tambang. Ia menekankan bahwa kebijakan pertambangan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.

“ Pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Kebijakan tambang harus berpihak pada rakyat dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum terhadap 11 tersangka berjalan transparan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa tanah adat di wilayah yang kaya sumber daya alam.

Alqassam berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan, dengan mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap hak adat.

“ Semoga penetapan tersangka ini tidak meminggirkan hak masyarakat adat. Pemerintah harus mendengar dan mewujudkan keinginan masyarakat setempat,”pungkas Alqassam.

Festival Kora-Kora sendiri menjadi momen penting untuk mempromosikan budaya Maluku Utara, namun isu sengketa tanah adat ini turut mencuri perhatian sebagai tantangan besar dalam menjaga harmoni sosial dan keadilan di daerah tersebut.

Tim: Red

Berita Terkait

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak
Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo
Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  
Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:25

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak

Senin, 6 Juli 2026 - 19:26

Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo

Senin, 6 Juli 2026 - 12:57

Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:40

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Berita Terbaru