Asrul Madra Angkat Bicara: PUPR Halsel, Tidak Peduli Terhadap Air Bersih di Desa Dowora 

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Newsline.Id, Ternate – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seharusnya pemperhatikan 249 Desa yang belum menikmati air bersih dan harus melakukan kepedulian pengiriman prasarana dan sarana air bersih terutama yang dibutuhkan bagi Masyarakat Desa Dowora kec. gane barat selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis, (17/4/2025)

Asrul Madra Mahasiswa Desa Dowora kec. gane barat selatan, angkat bicara terkait kebijakan Kementerian PUPR Halmahera Selatan (HALSEL) yang tidak ada kepedulian untuk pengelolaan sumber daya air, termasuk pembangunan bendungan dan irigasi, untuk memastikan ketersediaan air baku bagi kebutuhan air bersih untuk masyarakat Desa yang belum menikmati air bersih yang lebih khususnya Desa Dowora yang sampai sekarang belum ada dan kebutuhan pertanian.

Kementerian PUPR aktif dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan SPAM yang lebih kecil, yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih perpipaan bagi masyarakat. Program-program seperti National Urban Water Supply Project (NUWSP) juga berperan dalam meningkatkan kualitas dan cakupan layanan air minum, terutama di wilayah perdesaan.” Ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya Kementerian PUPR berupaya mendistribusikan air bersih terutama di tempat-tempat perdesaan yang belum ada air bersih.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Asrul Madra Mahasiswa Desa Dowora mengatakan yang paling penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana air bersih serta sanitasi untuk keperluan sehari-hari bagi para masyrakat desa Dowora.” Kata Asrul dalam melihat kondisi Desa Dowora

Undang-undang dan peraturan terkait dengan air bersih dalam konteks Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sumber daya air hingga penyediaan air minum. Beberapa undang-undang dan peraturan kunci meliputi

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dan Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan aspek lain seperti perizinan.” Pungkasnya. (Ilham Saleh)

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru