Asrul Madra Angkat Bicara: PUPR Halsel, Tidak Peduli Terhadap Air Bersih di Desa Dowora 

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Newsline.Id, Ternate – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seharusnya pemperhatikan 249 Desa yang belum menikmati air bersih dan harus melakukan kepedulian pengiriman prasarana dan sarana air bersih terutama yang dibutuhkan bagi Masyarakat Desa Dowora kec. gane barat selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kamis, (17/4/2025)

Asrul Madra Mahasiswa Desa Dowora kec. gane barat selatan, angkat bicara terkait kebijakan Kementerian PUPR Halmahera Selatan (HALSEL) yang tidak ada kepedulian untuk pengelolaan sumber daya air, termasuk pembangunan bendungan dan irigasi, untuk memastikan ketersediaan air baku bagi kebutuhan air bersih untuk masyarakat Desa yang belum menikmati air bersih yang lebih khususnya Desa Dowora yang sampai sekarang belum ada dan kebutuhan pertanian.

Kementerian PUPR aktif dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan SPAM yang lebih kecil, yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih perpipaan bagi masyarakat. Program-program seperti National Urban Water Supply Project (NUWSP) juga berperan dalam meningkatkan kualitas dan cakupan layanan air minum, terutama di wilayah perdesaan.” Ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya Kementerian PUPR berupaya mendistribusikan air bersih terutama di tempat-tempat perdesaan yang belum ada air bersih.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Asrul Madra Mahasiswa Desa Dowora mengatakan yang paling penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana air bersih serta sanitasi untuk keperluan sehari-hari bagi para masyrakat desa Dowora.” Kata Asrul dalam melihat kondisi Desa Dowora

Undang-undang dan peraturan terkait dengan air bersih dalam konteks Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sumber daya air hingga penyediaan air minum. Beberapa undang-undang dan peraturan kunci meliputi

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dan Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan aspek lain seperti perizinan.” Pungkasnya. (Ilham Saleh)

Berita Terkait

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  
Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:40

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru