BBM Diduga Kurang Takaran, Penjual Nakal di Halteng Harus Dibongkar

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDA, HALMAHERA TENGAH — Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan takaran yang tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis segera turun ke lapangan untuk membongkar dugaan praktik tersebut jika benar terjadi.

Warga menilai persoalan takaran BBM tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil. Jika konsumen membayar satu ukuran tetapi menerima volume yang kurang, maka konsumen berpotensi menjadi pihak yang terus-menerus dirugikan.

Di tengah tingginya kebutuhan BBM akibat aktivitas industri nikel dan mobilitas masyarakat di kawasan lingkar tambang, pengawasan terhadap penjualan BBM justru harus semakin diperketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan sampai tingginya permintaan pasar berubah menjadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen.

Kalau Benar Kurang Takaran, Bongkar Praktiknya

Keluhan warga mengenai dugaan BBM yang tidak sesuai takaran disebut telah berlangsung cukup lama. Masyarakat mengaku memiliki kekhawatiran terhadap volume BBM yang mereka terima ketika melakukan pembelian.

Persoalannya sederhana tetapi serius: berapa liter yang dibayar dan berapa liter yang benar-benar diterima?

Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar perdebatan.

Aparat bersama instansi yang memiliki kewenangan perlu melakukan pengecekan langsung terhadap alat ukur, wadah, takaran, serta mekanisme penjualan BBM di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penjual yang terbukti melakukan penyimpangan harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Jangan Hanya Menunggu Laporan

Masyarakat meminta Polres Halmahera Tengah tidak menunggu persoalan ini membesar sebelum bertindak.

Pengawasan harus dilakukan secara aktif.

Pemeriksaan terhadap penjual BBM yang mendapat keluhan masyarakat perlu dilakukan secara transparan. Jika ada alat ukur yang tidak memenuhi ketentuan, harus ada tindakan. Jika ditemukan praktik yang merugikan konsumen, harus ada proses sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan masyarakat ternyata tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan pembiaran.

«“Kami berharap pihak kepolisian selalu memperhatikan dan menindak para pelaku migas atau masyarakat yang berjualan BBM agar selalu memperhatikan ukuran minyak sesuai standar yang dikeluarkan pemerintah dan badan migas nasional,” ujar salah satu warga, Minggu (30/8/2026).»

Jangan Jadikan Rakyat Sapi Perah

Tingginya aktivitas pertambangan nikel membuat kebutuhan BBM di Halmahera Tengah semakin besar. Kondisi tersebut menciptakan pasar yang sangat potensial bagi para penjual BBM.

Namun, keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan konsumen.

Jika benar ada oknum yang sengaja memainkan takaran, praktik tersebut harus dihentikan.

Masyarakat bukan sapi perah yang bisa terus dipaksa membayar penuh sementara volume yang diterima dipertanyakan.

Setiap liter memiliki nilai ekonomi bagi konsumen, terlebih bagi pekerja, pengemudi, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang setiap hari bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah.

Instansi Terkait Jangan Tutup Mata

Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga harus mengambil bagian.

Pemeriksaan alat ukur dan takaran harus dilakukan secara berkala. Penjual BBM harus diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku, sementara pelanggaran yang terbukti harus diberikan sanksi sesuai aturan.

Jangan sampai masyarakat sudah berulang kali mengeluh, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Jika pengawasan berjalan, buktikan dengan pemeriksaan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada pelanggaran, umumkan hasilnya.

Berita Terkait

Sampah Berserakan di Jalan Trans Halmahera Lelilef Waibulan, Pengelolaan dan Kesadaran Warga Disorot
Mediator Ketenagakerjaan Diduga ‘Menghilang’, FSPIM-KPBI Desak Disnakertrans Malut Bertindak Tegas
Kepala Desa Loleo Tak Hadiri RDP di DPRD, LSM-KANe Nilai Ada yang Disembunyikan
“Yang Berat Itu Pulang ke Rumah” — Curahan Hati Korban PHK WBN Menggetarkan Publik
DPRD dan Pemkab Halmahera Tengah Perkuat Sinergi Lewat Rapat Paripurna LKPJ 2025
Jadwal TKA SD Negeri 143 Halmahera Selatan, Digelar Dua Hari
“Bayar Ke Siapa?” Jeritan Yesaya Badengo di Tengah Raksasa Nikel Halmahera: Ketika Janji Sejahtera Berubah Menjadi Rampok Tanah Sistematis
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:48

BBM Diduga Kurang Takaran, Penjual Nakal di Halteng Harus Dibongkar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:34

Sampah Berserakan di Jalan Trans Halmahera Lelilef Waibulan, Pengelolaan dan Kesadaran Warga Disorot

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:37

Mediator Ketenagakerjaan Diduga ‘Menghilang’, FSPIM-KPBI Desak Disnakertrans Malut Bertindak Tegas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06

Kepala Desa Loleo Tak Hadiri RDP di DPRD, LSM-KANe Nilai Ada yang Disembunyikan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:16

“Yang Berat Itu Pulang ke Rumah” — Curahan Hati Korban PHK WBN Menggetarkan Publik

Berita Terbaru