WEDA TENGAH, HALMAHERA TENGAH — Tumpukan sampah rumah tangga, plastik, kardus, dan sisa makanan kembali terlihat di sejumlah titik bahu jalan lintas Provinsi atau Trans Halmahera, Desa Lelilef Waibulan (Lelilef Waibulen), Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Sampah yang menumpuk hingga mendekati badan jalan tersebut dikeluhkan pengguna jalan karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu pemandangan. Kondisi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan apabila sampah masuk ke badan jalan atau menyumbat saluran air saat hujan.
Lelilef Waibulan merupakan ibu kota Kecamatan Weda Tengah dan berada di kawasan lingkar industri nikel, termasuk kawasan sekitar PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Pertumbuhan penduduk dan aktivitas pekerja industri dalam beberapa tahun terakhir ikut meningkatkan kebutuhan terhadap layanan pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, timbulan sampah di wilayah kabupaten mencapai sekitar 53,25 ton per hari pada 2025. Hampir separuh dari timbulan tersebut disebut berasal dari aktivitas rumah tangga.
Pengangkutan Belum Merata
Persoalan sampah di ruas jalan lingkar tambang bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2023, Pemerintah Kecamatan Weda Tengah bersama DLH dan pemerintah desa pernah menggelar kegiatan pembersihan di ruas jalan lintas Desa Lelilef Waibulen. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak membuang sampah di bahu jalan dan menggunakan tempat pembuangan yang telah disediakan.
Persoalan serupa kembali mendapat perhatian pada Februari 2025. Kepala DLH Halmahera Tengah, Rivani Abd Rajak, memimpin kegiatan pembersihan sampah di ruas Desa Lukulamo hingga Lelilef Waebulen. Pada kesempatan itu, warga maupun karyawan perusahaan juga diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut mengaku terganggu dengan bau dan keberadaan sampah yang dapat bertahan selama berhari-hari. Namun, sebagian warga juga menyebut keterbatasan kontainer atau tempat pembuangan sementara (TPS) serta pengangkutan yang belum rutin sebagai salah satu alasan sampah akhirnya dibuang di pinggir jalan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan perilaku masyarakat, tetapi juga dengan ketersediaan sarana dan jangkauan pelayanan persampahan.
Pembakaran Sampah Masih Terjadi
Selain membuang sampah di bahu jalan, praktik pembakaran sampah secara terbuka juga masih ditemukan di sejumlah lokasi. Cara tersebut berpotensi menimbulkan asap dan menambah pencemaran udara di lingkungan permukiman.
Keluhan mengenai sampah di jalan lintas juga sebelumnya muncul di ruas lain Trans Halmahera, termasuk wilayah Weda Utara. Artinya, persoalan pengelolaan sampah tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi berkaitan dengan tantangan pelayanan persampahan di kawasan yang mengalami pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi cukup pesat.
Di sisi lain, pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah program untuk meningkatkan pengelolaan sampah. Di antaranya pengoperasian TPA Weda di Desa Fidyjaya, pengembangan TPS 3R, bank sampah, serta kelompok masyarakat pengelola sampah (Kompas) yang diatur melalui Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 54 Tahun 2023.
Pemerintah juga telah menyediakan sejumlah armada, seperti kendaraan roda tiga, dump truck, dan arm roll. Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri juga diminta menyediakan fasilitas tempat pembuangan sementara untuk mendukung pengelolaan sampah.
Namun, meningkatnya volume sampah di desa-desa lingkar tambang membuat cakupan pelayanan dan frekuensi pengangkutan masih menjadi tantangan.
Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan dan Layanan
DLH Halmahera Tengah sebelumnya menegaskan tidak akan membiarkan ruas jalan dipenuhi sampah. Pemerintah daerah juga mengingatkan adanya ketentuan dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.











