Halmahera Utara, newsline.id—Aktivitas pangkalan kayu milik Roni yang juga dikenal sebagai pemilik Toko R&R di Kecamatan Kao Induk, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi dan bahkan menyuplai bahan kayu untuk proyek Sekolah Rakyat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pangkalan kayu tersebut tidak terlihat memasang papan izin usaha maupun dokumen legalitas lainnya di lokasi kegiatan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kelengkapan administrasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, istri dari Roni membenarkan bahwa kayu milik suaminya memang digunakan untuk melayani kebutuhan proyek Sekolah Rakyat.
“Iya, betul kayu itu untuk melayani proyek Sekolah Rakyat,” ujarnya kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai legalitas usaha pangkalan kayu tersebut, ia memberikan tanggapan bernada keras. “Ngoni mo ancam tong tara takut,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dinilai semakin memperkuat desakan agar aparat terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Masyarakat meminta agar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat turun melakukan pengecekan terhadap asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan. Selain itu, Kepolisian Daerah Maluku Utara juga didesak untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sebagai proyek yang menyangkut kepentingan publik, Sekolah Rakyat seharusnya menggunakan material bangunan yang memiliki legalitas jelas dan sesuai aturan. Transparansi dalam pengadaan bahan menjadi penting guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tidak adanya izin usaha pangkalan kayu milik Roni tersebut. Aparat diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim/red












