Halmahera Utara – newsline.id Dugaan adanya praktik perlindungan terhadap pangkalan kayu tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Kali ini, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Utara disebut-sebut diduga melindungi aktivitas pangkalan kayu yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa pangkalan kayu tersebut telah beroperasi cukup lama dan diduga menampung serta memperjualbelikan kayu hasil tebangan tanpa dokumen legal yang sah. Aktivitas ini dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak kawasan hutan.
Ironisnya, meskipun keberadaan pangkalan kayu tersebut diketahui oleh masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Hal ini memunculkan dugaan bahwa terdapat pembiaran, bahkan perlindungan, dari oknum tertentu di lingkungan KPH Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kayu keluar masuk hampir setiap hari, tapi seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi kehutanan terkait, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan legalitas pangkalan kayu tersebut. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting guna mencegah praktik illegal logging yang terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPH Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tim/red











