Diduga KPH Halmahera Utara Lindungi Pangkalan Kayu Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utaranewsline.id Dugaan adanya praktik perlindungan terhadap pangkalan kayu tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Kali ini, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Utara disebut-sebut diduga melindungi aktivitas pangkalan kayu yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa pangkalan kayu tersebut telah beroperasi cukup lama dan diduga menampung serta memperjualbelikan kayu hasil tebangan tanpa dokumen legal yang sah. Aktivitas ini dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak kawasan hutan.

Ironisnya, meskipun keberadaan pangkalan kayu tersebut diketahui oleh masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Hal ini memunculkan dugaan bahwa terdapat pembiaran, bahkan perlindungan, dari oknum tertentu di lingkungan KPH Halmahera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kayu keluar masuk hampir setiap hari, tapi seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi kehutanan terkait, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan legalitas pangkalan kayu tersebut. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting guna mencegah praktik illegal logging yang terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPH Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tim/red

Berita Terkait

Sebanyak 36 Personil Tim SAR Brimob Polda Malut diterjunkan dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Penyelamatan Pendaki Korban Erupsi Gunung Dukono di Kab. Halmahera Utara
Diduga Tak Berizin, Pangkalan Kayu Milik Roni di Kao Induk Suplai Proyek Sekolah Rakyat
Diduga Kantor Desa Talaga Jaya Sering Tutup, Warga Resah
Diduga Marak Pangkalan Kayu Ilegal di Halmahera Utara, KPH Disorot, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul
Diduga Sebar Fitnah Dan Ganggu Ketertiban, Akun Yolanda di Aplikasi Yoyo Jadi Sorotan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:48

Sebanyak 36 Personil Tim SAR Brimob Polda Malut diterjunkan dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Penyelamatan Pendaki Korban Erupsi Gunung Dukono di Kab. Halmahera Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:22

Diduga Tak Berizin, Pangkalan Kayu Milik Roni di Kao Induk Suplai Proyek Sekolah Rakyat

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:35

Diduga Kantor Desa Talaga Jaya Sering Tutup, Warga Resah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:20

Diduga KPH Halmahera Utara Lindungi Pangkalan Kayu Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Senin, 26 Januari 2026 - 12:05

Diduga Marak Pangkalan Kayu Ilegal di Halmahera Utara, KPH Disorot, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul

Berita Terbaru