Diduga Marak Pangkalan Kayu Ilegal di Halmahera Utara, KPH Disorot, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA UTARA, newsline.id— Sejumlah pangkalan kayu di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha kehutanan yang sah. Praktik ini memicu keresahan pelaku usaha kayu berizin, yang mengaku dirugikan akibat persaingan usaha tidak sehat, sekaligus menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dan aparat penegak hukum setempat.

Pelaku usaha kayu yang telah mengantongi izin industri kehutanan resmi menyampaikan keluhan atas maraknya peredaran kayu dari sumber yang diduga ilegal. Kayu tanpa izin tersebut disebut dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga memukul daya saing produk kayu legal di pasaran.

“Kami mengikuti seluruh prosedur perizinan, memenuhi standar lingkungan, dan taat membayar pajak. Tapi di lapangan, kayu tanpa izin justru bebas beredar dengan harga murah. Ini jelas merugikan kami yang patuh aturan,” ujar seorang pengusaha kayu berizin yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kerugian ekonomi, para pelaku usaha juga mengkhawatirkan turunnya citra kayu lokal Halmahera Utara akibat peredaran kayu dari sumber yang tidak jelas asal-usul dan mutunya.

Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) yang memiliki kewenangan pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan di wilayah tersebut turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap aktivitas pangkalan kayu diduga ilegal belum dilakukan secara maksimal.

Beberapa sumber menyebutkan, aktivitas pangkalan kayu tanpa izin ini bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.

“Jika benar aktivitas ini sudah lama berjalan, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan KPH. Dugaan pembiaran ini berbahaya karena dapat merusak sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” kata seorang aktivis lingkungan di Halmahera Utara.

Tak hanya KPH, aparat penegak hukum juga dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam menertibkan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan, sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.

Para pihak berharap adanya koordinasi serius antara pemerintah daerah, KPH, kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk menindak tegas dugaan praktik ilegal tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan pengambilan, pengolahan, dan perdagangan kayu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksana lainnya. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah menetapkan standar ketat perizinan usaha kehutanan guna menjamin kelestarian hutan, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat hukum.

Para pelaku usaha berizin dan pemerhati lingkungan mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pangkalan kayu yang diduga ilegal. Langkah konkret yang diharapkan meliputi pemeriksaan legalitas usaha, penyitaan barang bukti, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Semua harus bermain di aturan yang sama agar usaha berjalan sehat dan hutan tetap lestari,” tutup perwakilan pengusaha.

Masyarakat diminta terus memantau perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari KLHK, Kepolisian Daerah Maluku Utara, maupun instansi kehutanan di Kabupaten Halmahera Utara.

Penulis: TIM/RED

Berita Terkait

Sebanyak 36 Personil Tim SAR Brimob Polda Malut diterjunkan dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Penyelamatan Pendaki Korban Erupsi Gunung Dukono di Kab. Halmahera Utara
Diduga Tak Berizin, Pangkalan Kayu Milik Roni di Kao Induk Suplai Proyek Sekolah Rakyat
Diduga Kantor Desa Talaga Jaya Sering Tutup, Warga Resah
Diduga KPH Halmahera Utara Lindungi Pangkalan Kayu Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Diduga Sebar Fitnah Dan Ganggu Ketertiban, Akun Yolanda di Aplikasi Yoyo Jadi Sorotan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:48

Sebanyak 36 Personil Tim SAR Brimob Polda Malut diterjunkan dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Penyelamatan Pendaki Korban Erupsi Gunung Dukono di Kab. Halmahera Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:22

Diduga Tak Berizin, Pangkalan Kayu Milik Roni di Kao Induk Suplai Proyek Sekolah Rakyat

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:35

Diduga Kantor Desa Talaga Jaya Sering Tutup, Warga Resah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:20

Diduga KPH Halmahera Utara Lindungi Pangkalan Kayu Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Senin, 26 Januari 2026 - 12:05

Diduga Marak Pangkalan Kayu Ilegal di Halmahera Utara, KPH Disorot, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul

Berita Terbaru