Halmahera Selatan – Kepala Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga meninggalkan tempat tugas selama kurang lebih 4-5 bulan dan kini berada di wilayah Halmahera Tengah.
Dugaan penelantaran tugas ini memicu keresahan di kalangan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Pasalnya, honor pemerintah desa dan anggota BPD dilaporkan terlambat cair akibat tidak adanya kepala desa di tempat.
Sumber di lingkungan Pemerintah Desa Tabajaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Kepala Desa Tabajaya telah lama tidak berada di desa dan diduga berada di Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah berbulan-bulan tidak ada di tempat, sementara banyak urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat terbengkalai,” ujar sumber tersebut, Selasa (9/12/2025).
Kondisi ini dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab kepala desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Muhammad Kasim Faisal, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera bertindak tegas.
“DPMD harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tabajaya terkait dugaan penelantaran tugas ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak-hak masyarakat dan perangkat desa yang dirugikan,” ujar Muhammad Kasim Faisal.
Ia juga meminta DPMD mengeluarkan surat sanksi tegas kepada yang bersangkutan dan, jika terbukti, segera memberhentikan Kepala Desa Tabajaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan edaran pemerintah daerah tentang kepala desa, DPMD harus segera memberhentikan kepala desa yang meninggalkan tugas berbulan-bulan. Ini sudah sangat merugikan masyarakat dan perangkat desa,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menjalankan tugas dan kewajibannya. Pasal 26 ayat (4) menyebutkan kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa lain, merangkap sebagai anggota BPD, merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Desa, yang menyebutkan kepala desa berhenti karena: diberhentikan, berhenti atas permintaan sendiri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa yang melakukan pelanggaran, termasuk penelantaran tugas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penelantaran tugas oleh Kepala Desa Tabajaya.
(Bung: DIM)











