Halmahera Selatan, newsline.id_3 September 2025 – Sebuah kisah rumah tangga yang memilukan mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menarik perhatian publik. Nursia Akil, seorang istri sah, dengan tegas melaporkan suaminya, Rudi Ode Maja, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana perzinahan serta penelantaran anak dan istri.
Kasus ini mengguncang Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, setelah terungkap bahwa Rudi diduga menikah lagi secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan Nursia, meninggalkan keluarganya dalam luka emosional dan kesulitan finansial.
Kejadian yang berlangsung sejak 12 Juli 2024 ini telah memicu langkah hukum tegas dari Nursia. Dengan penuh kekecewaan, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel untuk mengadukan nasibnya. Laporan resmi dengan nomor STPL/463/VII/2025/SPKT telah diterbitkan, menandai dimulainya proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak bisa menerima pengkhianatan ini. Suami saya telah melanggar janji suci pernikahan dan meninggalkan anak-anak tanpa nafkah yang layak,” ungkap Nursia dengan nada penuh emosi, menegaskan tekadnya mencari keadilan.
Dugaan perzinahan terungkap ketika Nursia mengetahui bahwa Rudi telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Tindakan ini tidak hanya melukai hati Nursia, tetapi juga berpotensi melanggar hukum perkawinan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 279 KUHP (atau Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru), seseorang yang menikah padahal mengetahui pernikahan sebelumnya menjadi rintangan sah dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, sesuai Pasal 3-5 UU Perkawinan, poligami bagi umat Muslim hanya diperbolehkan dengan izin resmi dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis istri pertama. Jika syarat ini tidak dipenuhi, pernikahan kedua dianggap batal demi hukum dan dapat dikategorikan sebagai bigami, yang merupakan tindak pidana.
Selain dugaan perzinahan, Rudi juga dilaporkan karena penelantaran anak dan istri. Nursia mengungkapkan bahwa Rudi tidak lagi memberikan nafkah dan dukungan, membuat keluarganya terpuruk dalam kesulitan. Tindakan ini melanggar Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah menjadi UU No. 35/2014), yang melarang penelantaran anak. Hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencakup pidana penjara 5-15 tahun jika menyebabkan kerugian serius, atau untuk kasus penelantaran dalam rumah tangga (PKDRT), pidana penjara paling singkat 4 bulan hingga 2 tahun, dengan denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp15 juta.
Nursia berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Saya ingin keadilan untuk anak-anak saya. Suami harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi pasangan suami-istri untuk menjaga komitmen pernikahan dan menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan keluarga serta berujung pada konsekuensi hukum.
Pihak kepolisian Halmahera Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Publik kini menanti perkembangan kasus ini, yang tidak hanya menjadi sorotan lokal tetapi juga pelajaran penting tentang tanggung jawab dalam pernikahan dan perlindungan hak anak serta istri.
(FHAN)











