Dugaan LPJ Fiktif Dana Desa 2025 di Gane Dalam Menguat, Warga Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat dan memicu kemarahan masyarakat.

Warga menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan sarat dugaan rekayasa.

Berdasarkan keterangan warga, mayoritas kegiatan yang tercantum dalam dokumen keuangan desa diduga tidak pernah direalisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepanjang tahun 2025, masyarakat mengaku nyaris tidak melihat aktivitas pembangunan maupun program pemberdayaan sebagaimana tertulis dalam laporan resmi desa.

Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan utama adalah kegiatan festival kesenian, kegiatan keagamaan, peringatan hari-hari besar keagamaan, serta perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp 29.000.000. Warga menegaskan, tidak satu pun dari kegiatan tersebut pernah dilaksanakan.

“Tidak ada festival, tidak ada kegiatan keagamaan, dan tidak pernah ada perayaan kemerdekaan seperti yang tertulis dalam laporan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Selain itu, program penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan nilai anggaran Rp 193.000.000 juga diduga fiktif. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan, distribusi bantuan, maupun bentuk pemberdayaan yang berkaitan dengan program tersebut.

“Kami tidak pernah merasakan program ketahanan pangan itu. Tidak ada kegiatan, tidak ada hasil, tapi anggarannya besar,” ungkap warga lainnya.

Data penyaluran Dana Desa menunjukkan Desa Gane Dalam menerima anggaran sebesar Rp 963.617.000 yang telah dicairkan 100 persen hingga Oktober 2025. Dalam laporan realisasi anggaran, tercantum puluhan kegiatan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, warga menyebut hanya satu kegiatan yang benar-benar terealisasi, yakni pembangunan jalan desa dengan anggaran Rp 52.938.000. Bahkan, pekerjaan tersebut disebut baru dilakukan setelah adanya tekanan dan desakan keras dari masyarakat.

“Kalau tidak didesak, jalan itu juga tidak akan dikerjakan. Selebihnya hanya ada di laporan,” tegas seorang warga.

Sementara itu, berbagai kegiatan lain seperti operasional pemerintahan desa, kegiatan sosial, kesehatan, keamanan, pendidikan nonformal, hingga kegiatan mendesak desa, meski tercantum dalam LPJ, dinilai tidak memiliki bukti fisik maupun dampak nyata bagi masyarakat.

Warga juga menyoroti minimnya transparansi, tidak adanya papan informasi kegiatan, tidak dilaksanakannya musyawarah terbuka, serta tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kalau kegiatan itu benar ada, masyarakat pasti tahu. Ini bukan soal lupa, tapi memang tidak pernah dilaksanakan,” kata warga lainnya.

Sorotan tajam kini mengarah kepada Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, selaku penanggung jawab penuh pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Warga menilai kepala desa gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif menyeluruh dengan turun langsung ke lapangan, bukan sekadar pemeriksaan administrasi.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta tidak bersikap pasif, sementara Kejaksaan didesak segera menelusuri alur penggunaan Dana Desa 2025.

“Kalau aparat terus diam, ini sama saja membiarkan kejahatan keuangan negara di tingkat desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, warga juga meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kepala Desa Gane Dalam apabila dugaan tersebut terbukti. Pembiaran dinilai akan menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, Inspektorat Daerah, DPMD, dan Kejaksaan juga belum menyampaikan pernyataan terkait desakan masyarakat.

Tim/red

Berita Terkait

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak
Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo
Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  
Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:25

Diduga Petugas Puskesmas Gane Luar Asyik Nobar, Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan dan Minta Dinas Kesehatan Bertindak

Senin, 6 Juli 2026 - 19:26

Masyarakat Lapar, Kepala Desa Kenyang? LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Loleo

Senin, 6 Juli 2026 - 12:57

Pemerintah Desa Yamli Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:40

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Berita Terbaru