HALSEL neusline.id Terdapat tuduhan penggelapan dana desa tahun 2024 di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, yang melibatkan Kepala Desa Muhammad Tamhir. Tuduhan ini berdasarkan investigasi warga desa yang enggan disebutkan namanya, dan merinci jumlah dana yang diduga digelapkan untuk beberapa program.
Berdasarkan investigasi warga, Kepala Desa Muhammad Tamhir diduga telah menggelapkan dana desa tahun 2024 sejumlah:
Ketahanan Pangan: Rp 167.310.000
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarana Olahraga: Rp 36.000.000
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga): Rp 39.808.000PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini): Rp 41.000.000
Polindes (Puskesmas Pembantu): Rp 7.200.000
Total Dana yang Diduga Digelapkan: Rp 291.318.000
Informasi ini berasal dari investigasi yang dilakukan oleh seorang warga Desa Bisui yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Hal ini perlu diperhatikan karena informasi dari sumber anonim perlu diverifikasi lebih lanjut.
Meskipun ada informasi dari warga, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai proses hukum atau investigasi yang sedang berjalan. Informasi dari warga ini dapat menjadi dasar untuk laporan resmi kepada pihak berwenang (kepolisian atau kejaksaan) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang akan menyelidiki kebenaran tuduhan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Walaupun informasi dari warga sangat penting, penting untuk menekankan perlunya laporan resmi kepada pihak berwenang. Laporan resmi akan memicu penyelidikan yang lebih sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Bukti-bukti yang mendukung tuduhan juga perlu dikumpulkan dan diverifikasi.
Tuduhan penggelapan dana desa ini serius dan memerlukan penanganan hukum yang tepat. Meskipun informasi berasal dari sumber anonim, rincian jumlah dana yang diduga digelapkan perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa tetap menjadi kunci untuk mencegah korupsi.
PENULIS : MUNCES











