JUNAID AYUB DIDUGA JADI RAJA GALIAN C ILEGAL: DESA FOYA DIRATAKAN, POLDA MALUT MASIH TIDUR.

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Polda Maluku Utara untuk turun tangan menyelidiki aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur di duga milik Junaid Ayub. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin ini telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.

Kasim Faisal menegaskan bahwa operasi galian C tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.

“Kegiatan galian C ilegal di Desa Foya dugaan milik Junaid Ayub, bukan hanya mengabaikan aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Polda tidak boleh tinggal diam. Ini harus dihentikan,” tegasnya, Rabu (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, instansi tersebut telah gagal menjalankan fungsi kontrol dan penegakan perizinan, hingga memberikan ruang bagi aktivitas ilegal berkembang tanpa hambatan.

“Dinas perizinan provinsi tidak becus mengawasi. Tugas mereka memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki izin lengkap. Kalau aktivitas ilegal bisa berjalan bebas, berarti ada masalah serius dalam pengawasan,” tambahnya.

Kasim Faisal mendesak agar pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas galian C di wilayah Gane Timur beroperasi sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, penegakan aturan menjadi kunci agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik. Negara harus hadir dan bertindak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara dan Dinas Perizinan Provinsi Malut belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Penulis: Bung Diman

Berita Terkait

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  
LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme
pernyataan organisasi:Azwar Abubakar: LSM-KANe Malut Akan Gelar Aksi di Polsek Obi
POLRES HALMAHERA SELATAN SAMPAIKAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN AROGANSI PENYIDIK POLSEK OBI
ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan
LSM-KANe Malut Kecam Dugaan Arogansi Penyidik Polsek Obi.
Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik
Masyarakat dan LSM-KANe Akan Gelar Aksi Jika Inspektorat Tidak Segera Audit Khusus Dana Desa Loleo
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:49

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Loleo, LSM-KANe Nilai Inspektorat Hanya Jadi Penonton  

Senin, 1 Juni 2026 - 16:25

LSM-KANe Desak Polres Halsel Evaluasi Oknum Penyidik Polsek Obi Terkait Dugaan Tindakan Premanisme

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43

POLRES HALMAHERA SELATAN SAMPAIKAN HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN AROGANSI PENYIDIK POLSEK OBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:54

ASN BPKAD Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Wartawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:29

LSM-KANe Malut Kecam Dugaan Arogansi Penyidik Polsek Obi.

Berita Terbaru

Maluku Utara

Pancasila di Tanah Obi: Antara Harapan dan Realitas

Senin, 1 Jun 2026 - 16:14