HALMAHERA SELATAN — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Polda Maluku Utara untuk turun tangan menyelidiki aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur di duga milik Junaid Ayub. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin ini telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.
Kasim Faisal menegaskan bahwa operasi galian C tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.
“Kegiatan galian C ilegal di Desa Foya dugaan milik Junaid Ayub, bukan hanya mengabaikan aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Polda tidak boleh tinggal diam. Ini harus dihentikan,” tegasnya, Rabu (21/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, instansi tersebut telah gagal menjalankan fungsi kontrol dan penegakan perizinan, hingga memberikan ruang bagi aktivitas ilegal berkembang tanpa hambatan.
“Dinas perizinan provinsi tidak becus mengawasi. Tugas mereka memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki izin lengkap. Kalau aktivitas ilegal bisa berjalan bebas, berarti ada masalah serius dalam pengawasan,” tambahnya.
Kasim Faisal mendesak agar pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas galian C di wilayah Gane Timur beroperasi sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, penegakan aturan menjadi kunci agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik. Negara harus hadir dan bertindak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara dan Dinas Perizinan Provinsi Malut belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Penulis: Bung Diman












