JUNAID AYUB DIDUGA JADI RAJA GALIAN C ILEGAL: DESA FOYA DIRATAKAN, POLDA MALUT MASIH TIDUR.

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Polda Maluku Utara untuk turun tangan menyelidiki aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur di duga milik Junaid Ayub. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin ini telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.

Kasim Faisal menegaskan bahwa operasi galian C tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.

“Kegiatan galian C ilegal di Desa Foya dugaan milik Junaid Ayub, bukan hanya mengabaikan aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Polda tidak boleh tinggal diam. Ini harus dihentikan,” tegasnya, Rabu (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, instansi tersebut telah gagal menjalankan fungsi kontrol dan penegakan perizinan, hingga memberikan ruang bagi aktivitas ilegal berkembang tanpa hambatan.

“Dinas perizinan provinsi tidak becus mengawasi. Tugas mereka memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki izin lengkap. Kalau aktivitas ilegal bisa berjalan bebas, berarti ada masalah serius dalam pengawasan,” tambahnya.

Kasim Faisal mendesak agar pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas galian C di wilayah Gane Timur beroperasi sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, penegakan aturan menjadi kunci agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik. Negara harus hadir dan bertindak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara dan Dinas Perizinan Provinsi Malut belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Penulis: Bung Diman

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru