HALMAHERA SELATAN – Seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa dalam jumlah besar yang merupakan hak milik rakyat. Dugaan kian memanas setelah muncul indikasi bahwa pelaku justru diduga mendapatkan perlindungan dari oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Berdasarkan data yang dihimpun, terduga pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, yakni Edi Amus, diduga telah memanipulasi penggunaan anggaran desa dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Nilai kerugian negara dan kerugian masyarakat akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi pembuatan laporan kegiatan fiktif, pelaporan pembangunan fisik yang tidak nyata atau tidak sesuai spesifikasi, serta rekayasa administrasi anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga mengalir masuk ke kantong pribadi tersangka, bahkan digunakan untuk membeli aset mewah berupa kendaraan roda empat, kapal cepat (Spit Boot), Bahkan APBDes 2023 Ada Juga Pengadan Mesin Jonson 150 PK Akan Tetapi Mesinya Tidak Terlihat Di Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Malut (LSM KANe). Melalui pernyataan resminya, LSM KANe mengecam keras dugaan praktik korupsi sekaligus dugaan keterlibatan oknum DPRD yang dinilai berusaha menjadi tameng bagi kepala desa tersebut.
Sekertaris LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap DPRD yang terkesan mengulur waktu. Pasalnya, tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan oleh dewan, Namun Alasan Kades Edi Amus Sedang Sakit, Tetapi Fakta Di Lapangan Terlihat Kades Edi Amus Sedang Sehat-Sehat Saja, Tetapi tidak ada tindakan tegas yang diambil Oleh DPRD.
“Dana desa itu adalah uang rakyat, bukan modal kekayaan pribadi. Sangat disayangkan jika lembaga wakil rakyat justru berfungsi sebagai tameng pelaku korupsi. Jika Kepala Desa ini merasa bersih, mengapa berani-beraninya mangkir panggilan resmi? Ada apa di balik semua ini?” tegas Asbar Sandiah, dalam pernyataannya, Minggu (24/5/2026).
Menurut peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi panggilan dan menjawab pengawasan dari DPRD. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar pencopotan dari jabatan. Namun, hingga kini tidak ada langkah tegas yang terlihat, sehingga memicu kecurigaan adanya permainan politik dan perlindungan.
LSM KANe menuntut agar Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resort setempat segera turun tangan. Pihaknya mendesak dilakukannya audit investigasi secara mendalam untuk menelusuri setiap aliran dana, serta penyitaan aset yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
“Kami tidak akan diam. Jika aparat penegak hukum dan pengawas internal lambat bertindak, kami bersama elemen masyarakat akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melapor ke Kejaksaan Tinggi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku harus dijerat pasal korupsi dan dicopot dari jabatannya secepatnya,” tambah Asbar Sandiah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat masih maraknya persoalan pengelolaan dana desa di berbagai daerah yang rawan kebocoran, serta dugaan keterlibatan pejabat publik yang seharusnya menjadi pengawas, namun justru diduga menjadi pelindung kejahatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD maupun Kepala Desa yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.











