Halmahera Selatan – Kesabaran keluarga Rohani Paes (66) tampaknya telah mencapai batas. Melalui Sudirman Paes, keluarga korban mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil tindakan tegas terhadap Rahma Bani, Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Menurut keluarga korban, jabatan kepala sekolah adalah amanah negara yang menuntut integritas, keteladanan, dan kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, mereka menilai tidak pantas apabila seorang pejabat pendidikan yang sedang menghadapi dugaan perkara pidana tetap menjalankan tugas tanpa adanya evaluasi administratif dari pemerintah daerah.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan segera menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sampai proses hukum selesai. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan runtuh karena lambannya tindakan pemerintah,” tegas Sudirman Paes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban menilai, diamnya pemerintah justru dapat memunculkan persepsi bahwa pejabat publik memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum. Padahal, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa segala warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu.
Apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, perbuatan tersebut dapat dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dipengaruhi jabatan atau kedudukan seseorang.
“Yang kami tuntut bukan perlakuan istimewa, tetapi keadilan. Jika pemerintah serius menjaga marwah pendidikan, maka keberanian mengambil tindakan administratif adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Sudirman Paes.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahma Bani maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.











