Kontroversi Penunjukan PLT Kepsek SMAN 20 Halsel: Sahima Kasuba Dituding Manipulasi demi Kepentingan Rusmini Hasan

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, newsline.id– Polemik panas mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Sahima Kasuba, dituding menjadi dalang di balik kekacauan di SMA Negeri 20 Halsel. Tuduhan ini muncul atas dugaan dukungan penuhnya terhadap Rusmini Hasan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah, yang dinilai sarat kepentingan pribadi dan melanggar aturan. Kejadian ini tidak hanya memicu penolakan massal dari masyarakat dan orang tua murid Desa Indari, tapi juga mengungkap dugaan ketidakprofesionalan Sahima yang membuat situasi semakin gaduh.

Polemik ini bermula dari upaya Rusmini Hasan dan Suratman untuk mengambil alih pengelolaan sekolah. Sumber-sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aksi ini didukung kuat oleh Sahima Kasuba, Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Alih-alih menyelidiki dan memediasi konflik yang telah menjadi viral di media online, Sahima justru diduga memihak Rusmini dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PLT tanpa prosedur yang benar.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi manipulasi kekuasaan yang merugikan pendidikan anak-anak kita,” ujar salah seorang orang tua murid yang enggan disebut namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK PLT atas nama Rusmini Hasan diterbitkan pada 9 Oktober 2025 dengan Nomor 800.1.3.3/SP-MU/51/2025, ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Penerbitan SK ini langsung menyulut kemarahan masyarakat Indari. Mereka menilai Sahima Kasuba gagal bertindak netral dan profesional, malah memihak satu pihak tanpa verifikasi mendalam.

“Bagaimana bisa seorang pejabat pendidikan seperti Sahima Kasuba mengabaikan suara masyarakat? Ini jelas-jelas bentuk arogansi yang merusak citra dinas,” kata Ketua Komite Sekolah, Saiful Arfa, dalam pernyataannya yang tegas.

Saiful Arfa tak segan menyentil kelayakan Rusmini Hasan. Menurutnya, Rusmini masih berada di golongan 3B, sementara syarat minimal untuk jabatan kepala sekolah adalah 3C. Selain itu, Rusmini belum memiliki sertifikasi guru dan Nomor Unik Kompetensi Kepala Sekolah (NUKK).

“Kami heran, apa salah kepala sekolah definitif saat ini sehingga harus diganti dengan PLT yang tak memenuhi syarat? Ini pasti ada permainan di balik layar,” tambah Saiful, yang mewakili aspirasi masyarakat.

Puncak ketegangan terjadi dalam pertemuan di Aula SMA Negeri 20 Halsel, dihadiri orang tua murid, staf dewan guru, komite, dan masyarakat setempat. Saat Sahima Kasuba diberi kesempatan berbicara, ia menyatakan tujuannya hanya mengantarkan PLT Kepsek. Namun, forum langsung bergolak dengan perdebatan sengit dan penolakan tegas terhadap Rusmini. Di tengah situasi panas itu, Sahima justru menunjukkan sikap arogan.

“Ngoni terima atau tidak, saya tidak peduli. Saya datang untuk membawa hasil maksimal,” katanya sambil merebut daftar hadir peserta rapat. Tindakan ini memicu kemarahan massal, hingga masyarakat walk out dari ruangan.

Sikap angkuh Sahima Kasuba ini dinilai sebagai bukti ketidakprofesionalan seorang pemimpin.

“Seorang kepala cabang dinas seharusnya menjadi teladan integritas, bukan memaksakan kehendak seperti ini. Ini menandakan kegagalan sistem pendidikan kita,” kritik Saiful Arfa.

Seorang staf dewan guru juga mempertanyakan penunjukan ini berdasarkan Permendikbud No. 7 Tahun 2025, yang mensyaratkan kualifikasi minimal seperti sarjana S1/D-IV terakreditasi, sertifikat pendidik, pengalaman minimal 8 tahun sebagai guru, usia maksimal 56 tahun, serta status kepegawaian minimal golongan III/C untuk PNS atau Guru Ahli Pertama untuk PPPK.
Menariknya, Rusmini sendiri mengakui di depan forum bahwa ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, disaksikan langsung oleh Sahima Kasuba. Namun, Sahima tetap kukuh mendukungnya, mengabaikan fakta tersebut.

“Ini bukan lagi soal kompetensi, tapi nepotisme yang nyata. PLT hanya boleh ditunjuk jika ada kekosongan karena meninggal dunia, sakit permanen, atau permintaan sendiri. Bukan untuk mengganti kepala sekolah definitif yang masih aktif seperti Ishak Mursid S.Pd,” tegas staf guru tersebut.

Masyarakat, dewan guru, orang tua murid, dan komite sekolah kini bersatu suara menuntut Dinas Pendidikan dan BKD Provinsi Maluku Utara untuk membatalkan SK PLT Rusmini Hasan. Mereka mendesak pengembalian Ishak Mursid sebagai Kepala Sekolah definitif agar proses belajar mengajar kembali normal.

“Jika tuntutan ini diabaikan, kami siap eskalasi ke tingkat lebih tinggi. Pendidikan anak-anak bukan mainan kepentingan oknum seperti Sahima Kasuba,” ancam Saiful Arfa.

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan. Sahima Kasuba, sebagai oknum yang dituding menjadi biang kerok, kini berada di bawah tekanan publik. Apakah ini akan berujung pada investigasi resmi?

Masyarakat Indari menunggu tindakan tegas dari pemerintah provinsi untuk mengembalikan keadilan dan stabilitas di SMA Negeri 20 Halsel. newsline.id akan terus memantau perkembangan ini.

(Fhan) 

Berita Terkait

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
Ilham Saleh: Yakin Brasil Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026 dan Tambah Bintang Keenam
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 10 Kota Ternate Mencuat, Kepsek: Itu Kesepakatan Orang Tua dan Komite
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:41

Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru