Kontroversi PHK di PT. Mega Surya Pertiwi: Serikat Buruh Tuduh Manajemen Langgar UU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, newsline.id– Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Mega Surya Pertiwi (PT. MSP) terhadap sejumlah karyawan asli Halmahera Selatan semakin memanas. Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengecam keras langkah manajemen perusahaan tersebut, yang diduga mengabaikan hak normatif karyawan dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

PT. MSP, anak usaha Harita Group yang bergerak di bidang peleburan ferro-nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, baru-baru ini memberhentikan karyawan lokal dengan alasan pelanggaran berat. Insiden yang menjadi dasar PHK tersebut berawal dari keributan atau perkelahian antar-karyawan saat pertandingan sepak bola yang justru diselenggarakan oleh pihak perusahaan sendiri. Kegiatan ini berlangsung di luar jam kerja, namun manajemen mengkategorikannya sebagai pelanggaran serius yang layak dihukum berat.

Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar—yang akrab disapa Black Panther, sang pembela utama kaum buruh di wilayah timur Indonesia—menilai tindakan PT. MSP sebagai bentuk ketidakpahaman mendalam terhadap regulasi ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Direktur, manajemen, dan HRD PT. MSP jelas tidak memahami isi UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta turunannya,” tegas Abubakar dalam pernyataan resminya kepada awak media, Jumat (20/9/2025).

Menurut Abubakar, hierarki pelanggaran yang dikaitkan dengan kegiatan olahraga internal perusahaan tidaklah berdasar.

Ini bukan jam kerja, tapi acara yang digagas PT. MSP sendiri untuk membangun kebersamaan karyawan. Seharusnya, manajemen bisa membedakan antara kewajiban kerja dan aktivitas rekreasi. Justru panitia penyelenggara yang bertanggung jawab atas keamanan acara, bukan karyawan yang jadi korban tuduhan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Black Panther menyoroti indikasi diskriminasi dalam proses PHK ini. “Kami curiga ini murni soal suka atau tidak sukanya manajemen terhadap karyawan lokal. PT. MSP sebagai perusahaan besar di sektor nikel seharusnya jadi teladan, bukan malah merugikan putra daerah yang telah berkontribusi penuh,” tambahnya.

Kasus serupa pernah menimpa perusahaan tambang lain di Halmahera, di mana SBGN juga turun tangan untuk membela hak buruh.

Sebagai respons, SBGN Malut langsung mendampingi karyawan yang terdampak melalui jalur hukum. Mereka telah mengajukan gugatan ke pengadilan industrial untuk menuntut pemulihan hak, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

Kami tak akan mundur. Jika PT. MSP lari ke ujung dunia pun, SBGN akan terus mengejar keadilan untuk karyawan. Ini bukan sekadar perjuangan satu orang, tapi hak kolektif buruh Malut,” janji Abubakar dengan nada tegas.

Hingga kini, pihak PT. MSP belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Namun, dari profil perusahaan yang dikelola oleh Harita Group—dengan investasi mencapai ratusan juta dolar AS—diketahui bahwa MSP telah beroperasi sejak 2018 dan mempekerjakan ribuan karyawan di Kawasan Industri Obi. Fasilitas seperti mess ber-AC, BPJS Kesehatan, dan berbagai kegiatan rekreasi menjadi daya tarik bagi pekerja, meski kini justru menjadi sorotan negatif.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hubungan industrial di sektor pertambangan Maluku Utara, di mana serikat buruh seperti SBGN sering berhadapan dengan manajemen asing atau nasional. Pemerintah daerah diimbau segera mediasi untuk mencegah eskalasi yang bisa mengganggu stabilitas sosial di Halmahera Selatan, wilayah kaya nikel yang menjadi tulang punggung ekonomi provinsi.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, PHK semacam ini berpotensi melanggar Pasal 154 UU Ketenagakerjaan, yang mengharuskan proses bipartit sebelum pemutusan.

Perusahaan harus buktikan alasan PHK objektif, bukan subjektif. Kalau terbukti melanggar, sanksi pidana bisa menanti,” kata seorang pakar dari Universitas Khairun Ternate yang enggan disebut namanya.

SBGN sendiri, sebagai serikat buruh yang resmi terdaftar sejak 2023, telah aktif di berbagai kasus serupa, termasuk gugatan terhadap PT. Format Teknik Mandiri dan PT. Sinar Terang Mandiri. Dengan motto “melindungi hak pekerja,” organisasi ini terus berkembang di tengah tantangan industri ekstraktif di Malut.

Karyawan yang terdampak berharap proses hukum berjalan adil, sementara masyarakat Halsel menanti respons cepat dari pemangku kepentingan.

Kami bangga jadi bagian MSP, tapi hak kami tak boleh dirampas seenaknya,” ujar salah seorang korban yang meminta anonimitas.

TIM/RED

Berita Terkait

Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik
Masyarakat dan LSM-KANe Akan Gelar Aksi Jika Inspektorat Tidak Segera Audit Khusus Dana Desa Loleo
Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik
Masyarakat Desa Anggai Apresiasi Kepala Desa Sebagai Pemimpin Idealis.
BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam
Kades Diduga Korupsi Uang Desa, LSM KANe Kecam Keras Dugaan Perlindungan Oknum DPRD  
Kades Loleo Pura-Pura Sakit, LSM-KANe Nilai DPRD Komisi I Juga “Sakit”
LSM-KANe Uji Komitmen DPRD Komisi I, Berani Hadirkan Kades Loleo
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:27

Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:56

Masyarakat dan LSM-KANe Akan Gelar Aksi Jika Inspektorat Tidak Segera Audit Khusus Dana Desa Loleo

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04

Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:40

Masyarakat Desa Anggai Apresiasi Kepala Desa Sebagai Pemimpin Idealis.

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22

BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam

Berita Terbaru