Kritik Pedas Akademisi: Piala Bupati Halmahera Selatan 2025 Dinilai Gagal Total, Kepala Dispora Diminta Dicopot

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akademisi staia labuha, Muhammad kasim Faisal

Foto: Akademisi staia labuha, Muhammad kasim Faisal

Labuha, – Penyelenggaraan turnamen sepak bola Piala Bupati Halmahera Selatan 2025 menuai kecaman keras dari kalangan akademisi. Muhammad Kasim Faisal, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, menyebut ajang tersebut mengalami kegagalan total dan dipenuhi kekacauan yang merugikan peserta serta mencoreng nama baik pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya kepada media pada Minggu (8/12/2025), Kasim Faisal menilai panitia pelaksana dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan tidak profesional dalam mengelola turnamen bergengsi tahunan ini.

“Berbagai kekacauan terjadi sejak awal hingga akhir penyelenggaraan. Ini sangat merugikan tim-tim peserta yang sudah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya. Citra Pemkab Halsel di mata masyarakat juga rusak akibat kelalaian ini,” tegas Kasim Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa kegagalan tersebut menjadi tanggung jawab langsung Kepala Dispora selaku penanggung jawab teknis serta ketua panitia pelaksana.

“Secara tegas saya mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bapak Bassam Alting Areros, untuk memberhentikan Kepala Dispora dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas kepada ketua panitia sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif,” ujarnya.

Menurut Kasim Faisal, kegagalan ini bukan hanya masalah teknis pertandingan, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga, khususnya sepak bola.

“Jangan sampai masyarakat menilai Bupati tidak mampu menjaga marwah dan stabilitas olahraga di Halmahera Selatan. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan,” tambah akademisi yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah ini.

Ia juga meminta panitia segera menyelesaikan berbagai keluhan tim peserta yang dirugikan, memberikan klarifikasi resmi, serta solusi yang jelas dan adil.

“Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 88, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kompetisi olahraga yang berkualitas. PP No. 17 Tahun 2022 juga mengamanatkan prinsip tata kelola yang baik: akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. Jika ini dilanggar, sanksi kepegawaian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bisa diterapkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispora Kabupaten Halmahera Selatan dan panitia pelaksana Piala Bupati 2025 belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tajam yang dilayangkan Muhammad Kasim Faisal.

Masyarakat dan pecinta sepak bola di Halmahera Selatan kini menanti sikap tegas dari Bupati Bassam Alting Areros terkait kelanjutan nasib turnamen dan pertanggungjawaban pihak penyelenggara.

Tim/red

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru