Labuha, – Penyelenggaraan turnamen sepak bola Piala Bupati Halmahera Selatan 2025 menuai kecaman keras dari kalangan akademisi. Muhammad Kasim Faisal, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, menyebut ajang tersebut mengalami kegagalan total dan dipenuhi kekacauan yang merugikan peserta serta mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya kepada media pada Minggu (8/12/2025), Kasim Faisal menilai panitia pelaksana dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan tidak profesional dalam mengelola turnamen bergengsi tahunan ini.
“Berbagai kekacauan terjadi sejak awal hingga akhir penyelenggaraan. Ini sangat merugikan tim-tim peserta yang sudah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya. Citra Pemkab Halsel di mata masyarakat juga rusak akibat kelalaian ini,” tegas Kasim Faisal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa kegagalan tersebut menjadi tanggung jawab langsung Kepala Dispora selaku penanggung jawab teknis serta ketua panitia pelaksana.
“Secara tegas saya mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bapak Bassam Alting Areros, untuk memberhentikan Kepala Dispora dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas kepada ketua panitia sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif,” ujarnya.
Menurut Kasim Faisal, kegagalan ini bukan hanya masalah teknis pertandingan, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga, khususnya sepak bola.
“Jangan sampai masyarakat menilai Bupati tidak mampu menjaga marwah dan stabilitas olahraga di Halmahera Selatan. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan,” tambah akademisi yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah ini.
Ia juga meminta panitia segera menyelesaikan berbagai keluhan tim peserta yang dirugikan, memberikan klarifikasi resmi, serta solusi yang jelas dan adil.
“Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 88, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kompetisi olahraga yang berkualitas. PP No. 17 Tahun 2022 juga mengamanatkan prinsip tata kelola yang baik: akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. Jika ini dilanggar, sanksi kepegawaian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bisa diterapkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispora Kabupaten Halmahera Selatan dan panitia pelaksana Piala Bupati 2025 belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tajam yang dilayangkan Muhammad Kasim Faisal.
Masyarakat dan pecinta sepak bola di Halmahera Selatan kini menanti sikap tegas dari Bupati Bassam Alting Areros terkait kelanjutan nasib turnamen dan pertanggungjawaban pihak penyelenggara.
Tim/red












