Kuasa Hukum Korban Apresiasi Akurasi Data Kepolisian dan Desak Pasal Berlapis untuk Oknum Guru PPPK

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual yang terjadi di Desa Silang, Noldi Kurama, SH menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru PPPK. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang berdampak pada masa depan korban, sehingga proses hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa intervensi. Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki landasan kuat untuk menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Perbuatan yang diduga dilakukan oknum guru PPPK ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap norma hukum dan jatuhnya moral sebagai tenaga pendidik. Kami menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara hukum dan dapat dikenakan pasal-pasal berlapis sesuai koridor yang berlaku,” tegas kuasa hukum Noldi Kurama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa fakta dan data yang telah dihimpun aparat kepolisian sejauh ini tergolong akurat. Temuan tersebut memperlihatkan komitmen penyidik dalam menangani kasus ini secara profesional.

“Kami mengapresiasi langkah aparat yang bekerja cepat, teliti, dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas kepada pelakunya Menurutnya, posisi pelaku sebagai seorang guru—yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan kepada anak—justru memperberat tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Seorang pendidik memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak. Jika justru melakukan tindakan yang merugikan anak, maka sanksi yang dijatuhkan harus setimpal dan sesuai aturan. Ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” kata kuasa hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum dan memastikan tidak ada upaya yang dapat menghambat penyidikan. Kuasa hukum berharap transparansi dan profesionalitas tetap dijaga hingga kasus ini mencapai putusan pengadilan.

“Saya berharap proses hukum berjalan sampai tuntas, dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada ruang kompromi dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak,” tambahnya.

(Arman)

Berita Terkait

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*
Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat
IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha
Masyarakat Desa Loleo Pertanyakan Anggaran Masjid Ratusan Juta, “Uangnya ke Mana
SEKRETARIS LSM KANe PERTANYAKAN TUGAS PENGAWASAN: BERAPA BANYAK ANGGARAN DANA DESA YANG BERHASIL DISELAMATKAN INSPEKTORAT? KADES LOLEO EDI AMUS DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA HINGGA RATUSAN JUTA SAMPAI MILIAR, JADI TANTANGAN BESAR
Ketua LSM-KANe Bantah Pemberitaan Sebelumnya Terkait Dugaan Pemajakan Penambang Lokal oleh Sadam Hadi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50

USAHAH TELAH PRES DI RORIBATI DIDUGA AMBIL MATERIAL DI KALI OBA TANPA IZIN — MAS KENTIL DIDUGA TERLIBAT, HARAP TINDAKAN TEGAS*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:23

Puskesmas Wayaua Disorot,Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:38

Puskesmas Wayaua Disorot, Warga Pertanyakan Kesiapsiagaan Petugas Sif Malam Saat Kondisi Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:04

IPTU Sukardi Sain Tegaskan Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56

LSM-KANe Akan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha

Berita Terbaru