HALMAHERA SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (KANe Malut) kembali menekan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak setengah hati menangani persoalan pengelolaan Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan.
Desakan tersebut mengemuka dalam hearing antara LSM KANe dengan Tim Pengawas Wilayah (Irban) dan Inspektur Kabupaten Halmahera Selatan. Pertemuan berlangsung panas dan dinamis, terutama ketika membahas tahapan pemeriksaan, kewenangan Inspektorat, serta tindak lanjut terhadap dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Loleo.
KANe menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti sebatas surat-menyurat, pemanggilan, atau proses administratif tanpa kejelasan kepada masyarakat. Lembaga pengawas masyarakat itu meminta Inspektorat menunjukkan keseriusan dengan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki tindak lanjut yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut KANe, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Loleo telah dilakukan, apa saja yang ditemukan auditor, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif,” tegas Ketua LSM KANe, Risal Sangaji.
Sorotan KANe juga tertuju pada kehadiran Kepala Desa Loleo dalam proses pemeriksaan. Dalam hearing tersebut, Inspektur menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilayangkan panggilan pertama kepada Kepala Desa Loleo untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan keuangan desa. Namun, panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi.
Inspektorat kemudian menerbitkan panggilan kedua untuk meminta keterangan dan penjelasan dari Kepala Desa Loleo terkait pengelolaan keuangan desa serta proses pemeriksaan yang sedang ditindaklanjuti.
KANe meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemanggilan kedua. Jika panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi, Inspektorat diminta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Inspektorat jangan mundur dan jangan biarkan persoalan ini menggantung. Panggilan sudah dilakukan, bahkan disebut sudah masuk pada panggilan kedua. Kalau kembali tidak dipenuhi, harus ada langkah tegas sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah pemeriksaan bisa diabaikan,” ujar Risal.
Lebih jauh, KANe mendesak Inspektorat memberikan kejelasan mengenai hasil audit khusus Dana Desa Loleo. Menurut KANe, transparansi bukan sekadar membuka informasi ketika ada tekanan publik, tetapi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan keuangan desa.
KANe juga mempertanyakan sampai kapan masyarakat harus menunggu jika pemeriksaan telah dilakukan tetapi hasilnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada temuan, sampaikan apa temuannya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya,” tegasnya.
KANe menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keputusan atau temuan resmi. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa dugaan persoalan penggunaan Dana Desa merupakan isu publik yang menyangkut kepentingan masyarakat dan wajib mendapat penanganan serius.
Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan negara, pelanggaran administratif, atau indikasi tindak pidana, KANe meminta agar temuan tersebut tidak berhenti di meja Inspektorat. Penanganan harus dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila memang ditemukan unsur pidana.
KANe mengingatkan: uang desa bukan uang pribadi, dan jabatan kepala desa bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan.
Kini perhatian masyarakat Desa Loleo tertuju pada langkah Inspektorat beriku











