Mahasiswa STAI Alkhairaat Labuha Gelar Aksi Tolak M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Newsline-Halmahera Selatan– Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi tersebut digelar di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAI Alkhairaat Labuha.

Massa aksi menyuarakan penolakan mereka berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).

Dasar tuntutan mahasiswa mengacu pada surat dari Senat STAI Alkhairaat Labuha nomor 012.A.1/S/STAIA/-A/2025 tentang permohonan penolakan terhadap penetapan Ketua STAI Alkhairaat Labuha. Menanggapi surat tersebut, Kopertais Wilayah VIII menyampaikan beberapa ketentuan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kopertais Wilayah VIII tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penolakan terhadap keputusan pimpinan PTKIS yang berada di bawah naungan Kementerian Agama R.I.

2. Kopertais hanya berwenang menyampaikan penilaian dan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pimpinan PTKIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Kopertais, Ketua STAIA Alkhairaat Labuha yang sah saat ini adalah Dr. Mahfudz Kasuba, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan Nomor 037/YA-HS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, tentang pengangkatan Ketua STAIA Labuha untuk periode 2025–2029. Surat keputusan tersebut dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Indra, salah satu orator aksi, menyatakan bahwa surat edaran dari Kopertais sudah sangat jelas. “Namun, M. Thoriq Kasuba terus dipaksakan untuk didorong menjadi rektor STAI Alkhairaat Labuha,” tegasnya.

Indra juga menambahkan bahwa selain surat edaran dari Kopertais, terdapat sejumlah persyaratan lain yang menjadi acuan dalam pengangkatan rektor STAI Alkhairaat, seperti minimal masa bakti selama lima tahun dan memiliki nomor induk dosen nasional. (Sahrudin)

Berita Terkait

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  
Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik
Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara
Audit Khusus Dana Desa Loleo, Kades dan Sekdes Absen karena Alasan Sakit, LSM-KANe Malut Soroti Kejanggalan
LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan
Kepala Desa Nyonyifi Bantah Tuduhan dalam Pemberitaan, Sebut Tidak Pernah Dikonfirmasi Sebelum Dipublikasikan
Kegiatan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Satria Mandiri Desa Balita Angkatan XV
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:40

LSM KANe: Kades Loleo Edi Amus Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Pemda Halsel Diminta Jangan Tutup Mata!  

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10

Tiang Listrik atau Batang Pohon? Penampakan di Jalan menuju Desa Suma Tinggi Tuai Perhatian Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:31

Klarifikasi Kapus Lelilef Terkait Pemberitaan Operasional Ambulans: Pelayanan Tetap Berjalan, Kendala Utama Keterbatasan Tenaga Sopir

Senin, 29 Juni 2026 - 18:09

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Loleo, LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Proses Hukum Kepala Desa dan Bendahara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18

LSM-KANe Malut Desak Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit Dana Desa Loleo ke Kejaksaan

Berita Terbaru