Halsel, newsline.id_ Perudingan Bipartit antara Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara dengan PT. Rimba Kurnia Alam (PT. RKA) site Mala-Mala tanggal 17 Juli 2025 telah mendapatkan titik temu
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Batosai mengatakan Alhamdulillah Hasil Perudingan Bipartit diselesiakan dengan harmonis dan kekeluargaan
Kepala Teknik Tambang (KTT)/Manager PT. RKA site Mala-Mala bapak Taofiq Rahyadi Tandi mengatakan bahwa ada miskomunkasi yang mana pihak Perusahan telah melakukan Investigasi dan hasil investigasi 2 orang Karyawan atas nama Ayu Fitriani Afrijal dan Fiski Adam Tou dipekerjakan kembali di hari Selasa, 22 Juli 2025. Tidak terlepas dari itu PT. RKA site Mala-Mala sangat mengutamakan Rekrumen Karyawan Lokal/Likar Tambang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami SBGN Provinsi Maluku Utara memberikan apresiasi setinggi-tingginya yang mana pihak PT. RKA site Mala-Mala bekerja secara Profesional dan Transparan dalam menyelesaikan Persilisihan Hubungan Industrial (PHI)
Harapan SBGN Provinsi Maluku Utara kedepannya mari kita bersama-sama menjaga Hubungan Industrial yang harmonis dan kekeluargaan yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat (1) “Pengusaha, Pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tutup Batosai
TIM/RED











